Anggota DPRD Kalteng Tepis Minta Rp 300 Juta ke Pengusaha: Guyon Itu

Sidang Suap Limbah Sawit

Anggota DPRD Kalteng Tepis Minta Rp 300 Juta ke Pengusaha: Guyon Itu

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 16 Jan 2019 18:36 WIB
Suasana persidangan perkara suap pada DPRD Kalimantan Tengah (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Borak Milton membantah pernah meminta uang pada Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. Borak menyebut hal itu hanyalah gurauan belaka.

Dudy merupakan Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara. Dia disebut pula sebagai perwakilan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang disebut dalam dakwaan sebagai anak usaha Sinar Mas Grup karena diduga terlibat dalam pencemaran limbah di Danau Sembuluh.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Borak awalnya bertemu Dudy karena tengah melakukan tugas pengawasan atas laporan masyarakat atas dugaan pencemaran limbah itu. Pertemuan itu dilakukan di Jakarta. Setelahnya pertemuan dilakukan di kantor Borak di Komisi B DPRD Kalteng.

"Ada pembicaraan Rp 300 juta atau Rp 240 juta?" tanya jaksa pada Borak saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

"Nggak ada, itu guyonan Pak Punding (Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan). Pak Punding sambil ketawa (bilang) 300 juta (rupiah) buat saya sendiri. Saya bilang 20 juta (rupiah) aja cukup," jawab Borak.

Punding yang juga dihadirkan sebagai saksi sedikit mengoreksi ucapan Borak mengenai jumlah uang. Namun Punding mengamini bila permintaan uang itu adalah gurauan karena sebelumnya saat meninjau kantor PT BAP sempat diberi amplop berisi Rp 1 juta yang disebutnya sebagai uang makan.

"Saya ini tergelitik, Pak. Tergelitiknya apa, setiap kami datang kunjungan selalu disodorkan uang. Saya nyeletuk saja, 'Kalau saya dikasih Rp 250 juta nggak apa-apa karena saya jadi anggota DPRD ini tidak mudah, ngasih ke orang itu sejuta lagi, jangan. Kalau mau ngasih duit yang banyak langsung, jangan yang kayak kemarin Rp 1 juta'," ujar Punding.

Namun atas celetukan itu, Punding menyebut Dudy tidak meresponsnya. Punding mengaku sempat keluar dari ruangan sehingga tidak mendengar saat Borak mengaku menambahi celetukannya mengenai Rp 20 juta tersebut.

Selain Borak, Punding, dan Dudy dari PT BAP, ada anggota Komisi B DPRD Kalteng lainnya yang juga mengikuti pertemuan itu antara lain Edy Rosada, Arisavanah, dan Putri Noor.

Edy Rosada yang juga hadir sebagai saksi mengaku diminta Borak mengambil uang suap. Edy Rosada mengaku melakukan hal itu karena didesak anggota Komisi B DPRD Kalteng. Hal itu terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Edy Rosada yang dibacakan jaksa sebagai berikut:

Saya ingin menyampaikan bahwa saya mengambil uang di Sinar Mas tidak hanya diperintahkan oleh Ketua Komisi B, namun juga karena desakan anggota Komisi B yang lain. Bahwa mereka secara tersirat menginginkan uang tersebut. Oleh sebab itu uang sejumlah Rp 240 juta sehingga setiap orang mendapatkan Rp 20 juta. Setahu saya yang menanyakan realisasi pemberian uang dari Sinar Mas ini adalah Anggoro dan yang lain secara tersirat juga menanyakan realisasi uang tersebut karena informasi sudah terlanjur tersebar dari mulut ke mulut.

"Benar keterangan ini?" tanya jaksa pada Edy Rosada.

"Betul itu pemeriksaan berikutnya, setelah di media santer di Palangkaraya, waktu itu adalah komentar dari salah satu anggota komisi kita, Asera ketika kita tertangkap saat OTT, dia seolah-olah apa namanya, menyudutkan kita. Timbul di pikiran saya karena anggota komisi kita 12 orang, saya buat pernyataan itu," jawab Edy Rosada.




Borak, Punding, Edy Rosada, dan Arisavanah sebenarnya sudah dijadikan tersangka dalam perkara itu. Sedangkan dalam sidang tersebut, duduk sebagai terdakwa Managing Director PT BAP Edy Saputra Suradja yang didakwa menyuap Rp 240 juta kepada empat anggota DPRD Kalteng tersebut.

Suap diberikan agar DPRD Kalteng tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh dan meluruskan pemberitaan mengenai dugaan PT BAP terlibat dalam pencemaran limbah itu. Jaksa menyebut perbuatan Edy yang juga menjabat Wakil Direktur Utama PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology) dilakukan bersama-sama dengan Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri.



Saksikan juga video 'Suap DPRD Kalteng Terkait Hak Guna Usaha Perusahaan Sawit':

[Gambas:Video 20detik]




Anggota DPRD Kalteng Tepis Minta Rp 300 Juta ke Pengusaha: Guyon Itu
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads