"Saat penyidikan berlangsung itu pertanyaan-pertanyaannya ternyata cenderung tidak substantif ke arah kasus yang sedang diperkarakan," ujar salah satu reporter BPPM Balairung, Oktaria Asmarani, dalam konferensi pers di Kantor LBH Yogya, Rabu (16/1/2019).
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut yakni Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli, Direktur LBH Pers Yogyakarta Pito Agustin Rudiana, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Tommy Apriando, dan Direktur ICM Tri Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: HS Tetap Ingin Wisuda di UGM Bulan Februari |
Setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk LBH Yogyakarta, surat panggilan dari Polda DIY tersebut dipenuhi Citra. Bersama kuasa hukumnya dari LBH Yogyakarta Citra datang ke Mapolda DIY tanggal 7 Januari.
Citra dipanggil karena dia adalah penulis berita 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan' yang terbit di balairungpress.com. Oleh penyidik, lanjut Rani, ternyata Citra banyak dicecar pertanyaan berkaitan berita yang ditulisnya.
"(Pertanyaannya penyidik) Mengapa kok dia (Citra) bisa kenal korbannya, siapa saja narasumbernya, kok bisa kamu tahu berita itu, kok bisa diwawancara, dan sebagainya," ungkapnya.
Tak hanya itu, menurut Rani pihak Polda DIY melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hadi Utomo juga memberikan pernyataan kontroversial. Seperti Hadi yang mempertanyakan nomenklatur pemerkosaan yang dipakai BPPM Balairung.
"Teman-teman mungkin sudah melihat di beberapa media yang menuliskan tentang pemanggilan citra ini. Bagaimana saat itu Kombes Hadi Utomo itu sempat mengatakan bahwa kayak kalau misalnya ini (kasus dugaan perkosaan) hoax ya tidak usah dilakukan sekalian," paparnya.
"Kami tekankan di sini kami dari BPPM Balairung mewakili Citra, kami sudah memiliki SK sebagai unit kegiatan mahasiswa di bidang jurnalistik. Kami juga menghasilkan produk-produk jurnalistik yang berpegang pada pedoman pemberitaan media cyber," ujarnya.
BPPM Balairung berharap pihak kepolisian profesional dalam mengusut dugaan kasus perkosaan mahasiswi KKN UGM. Pihaknya juga meminta kasus tersebut lekas diselesaikan. Bukan justru polisi mempersoalkan pemberitaan BPPM Balairung.
"Kami sendiri mendesak untuk penyelesaian kasus ini, dalam artian mengembalikan fungsi publik ke ranah yang seharusnya. Bagaimana caranya kasus ini diselesaikan untuk kasus kekerasan seksualnya, bukan kepada kami," pungkas dia. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini