Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, pihaknya menerima laporan kasus ini sejak Minggu (13/1). Menurut dia, seorang gadis berusia 19 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto mengaku sebagai korbannya.
Sementara pemuda yang diduga menyebarkan video syur tersebut berinisial FR (22), warga Kecamatan Trowulan. FR dan si gadis menjalin hubungan kasih saat membuat video syur tersebut.
"Kami menerima laporan dari masyarakat tentang ITE, kami masih periksa saksi-saksi dan kumpulkan alat bukti yang ada," kata Fery kepada wartawan di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Mojokerto, Rabu (16/1/2019).
Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memintai keterangan 3 orang sebagai saksi terkait kasus ini. Salah seorang di antaranya adalah korban sendiri.
"Ada tiga orang yang kami periksa sebagai saksi, korban sendiri dan saksi-saksi yang mengetahui penyebaran video tersebut," terangnya.
Video syur yang beredar berdurasi 1 menit 21 detik. Video ini diduga direkam di kamar rumah FR, pemuda asal Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Pemain perempuan diduga seorang gadis asal Kecamatan Jatirejo. Sementara pemain pria diduga FR sendiri.
Dalam video tersebut, FR berhubungan intim dengan gadis tersebut. Saat itu keduanya berpacaran. Informasi yang dihimpun detikcom, video itu diduga sengaja disebar FR karena sakit hati setelah si gadis menolak lamarannya. Bahkan si gadis memilih berpisah dengannya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini