"Kita tetap menegakkan peraturan. Siapa yang melanggar, harus selesaikan sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia," tegas Hadi kepada wartawan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (15/1/2019).
Hadi menuturkan proses pemeriksaan terhadap awak pesawat tersebut diserahkan oleh TNI kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari pihak aviation security (Avsec) dan petugas Bea-Cukai Bandara Hang Nadim. Hadi mengatakan pesawat tersebut belum dibolehkan terbang kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menyampaikan PPNS sedang mencari tahu alasan Ethiopian Airlines berani melintas tanpa izin. "Ya itu yang sedang kita cari ya, kenapa dia masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin," imbuh Hadi.
Sebelumnya diberitakan, pesawat kargo maskapai Ethiopian Airlines melintas tanpa izin di langit Indonesia dan akhirnya diturunkan paksa oleh TNI AU atas perintah Panglima TNI. Berdasarkan pengecekan di FlightRadar24, pesawat ET3728 terbang dengan rute Addis Ababa ke Hong Kong pada 14 Januari 2019. Pesawat itu dijadwalkan terbang pukul 00.00 UTC, tetapi baru terbang pukul 20.33 UTC.
Tidak semua perjalanan di rute tersebut terdeteksi oleh FlightRadar24. Ada beberapa bagian yang tidak terdeteksi dan ditandai dengan garis putus-putus.
Dari Ethiopia di daratan Afrika, pesawat itu melintasi Laut Arab di Samudra Hindia, kemudian melintasi selatan India dan Sri Lanka. Pesawat melaju terus ke selatan di atas Samudra Hindia hingga masuk ke Pulau Sumatera. Padahal, jika hendak menuju Hong Kong, seharusnya pesawat tersebut mengarah ke utara atau ke timur laut.
Tonton juga video 'Beda Harga Avtur Jadi Alasan Harga Tiket Pesawat Domestik Mahal':