Novel Baswedan Menolak Tim Penyidik Gabungan

Novel Baswedan Menolak Tim Penyidik Gabungan

Audrey Santoso, Ibnu Hariyanto, Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 16 Jan 2019 06:18 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Layar hitung menampilkan angka 634 merujuk pada jumlah hari sejak teror penyiraman air keras pada Novel Baswedan. Jumlah hari itu terhitung sejak 11 April 2017 hingga 15 Januari 2019.

Perangkat itu dibuat Wadah Pegawai (WP) KPK untuk menunjukkan belum terungkapnya siapa sebenarnya pelaku yang meneror Novel tersebut. Novel pun menggugat.

"Ketika setiap teror yang tidak diungkap maka potensi yang terjadi adalah perbuatan itu akan berulang," kata Novel di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Ucapan Novel itu merujuk pada teror yang baru terjadi di awal tahun 2019 di mana kedua rumah pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, dipasangi bom pipa paralon palsu dan dilempar molotov. Novel menyebut teror yang dialaminya dan para pimpinan KPK serta para pegawai KPK sebelumnya merupakan serangan pada institusi yaitu KPK.

Kembali soal urusan teror pada Novel. Dalam perjalanan waktu yang akan genap 2 tahun pada 11 April 2019 itu bukan berarti Polri melipat tangan saja. Berbagai upaya dilakukan polisi untuk mencari pelaku hingga sempat menangkap sejumlah orang, yang kemudian dilepas karena menurut polisi tidak terlibat. Mereka yang ditangkap itu disebut polisi sebagai mata elang.

Apa itu mata elang? Bisa dicek di tautan berita di bawah ini:




Setelahnya garis waktu pengusutan kasus itu berisi rasa pesimistis Novel, permintaan Novel agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Komnas HAM dan Ombudsman yang ikut mengusut, hingga upaya polisi yang terus menerus belum berbuah hasil. Sampai pada akhirnya pada Selasa, 8 Januari 2019, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meneken surat perintah pembentukan tim gabungan untuk mengungkap kasus itu.

"Surat perintah tersebut adalah menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam perkara Novel Baswedan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri pada Jumat, 11 Januari 2019.

Kami meminta untuk dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, bukan tim penyidik dan penyelidik. Bedanya apa dengan tim yang sebelumnya?Novel Baswedan
Tim itu disebut Iqbal dibentuk setelah rekomendasi dari Komnas HAM diterima. Rekomendasi itu ditujukan kepada Kapolri, KPK, dan Presiden. Untuk Kapolri, Komnas HAM meminta segera dibentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur internal dan eksternal kepolisian untuk mencari fakta dan mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel secara cepat dan efektif sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tim itu diketuai Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis dengan wakil Karobinops Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta serta jajaran penyidik dan penyelidik polisi. KPK pun disertakan dalam tim itu antara lain lima orang dari bagian penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan internal. Selain itu, 7 orang pakar dilibatkan yaitu mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo, Ketua Setara Institute Hendardi, komisioner Kompolnas Poengky Indarti, serta komisioner Komnas HAM Nur Kholis dan Ifdhal Kasim.




"Surat perintah tim gabungan untuk kasus Novel Baswedan berlaku untuk enam bulan," imbuh Iqbal.

Namun pembentukan tim itu langsung memunculkan beragam komentar dari kancah perpolitikan lantaran berdekatan dengan Pemilu 2019. Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai ada unsur politik di balik pembentukan tim itu, sedangkan pihak Jokowi-Ma'ruf Amin menepisnya, termasuk dari Mabes Polri.

"Beberapa pihak eksternal juga melakukan pengawasan dan penguatan seperti Ombudsman, Kompolnas, terakhir Komnas HAM. Mungkin kebetulan saja dekat dengan pesta demokrasi. Tapi tidak ada kaitan sama sekali," kata Iqbal pada Senin, 14 Januari 2019.

Sementara itu KPK berharap banyak pada tim itu. Harapannya tentu agar pelaku tertangkap.

"Ketika ada tim yang dibentuk dengan unsur yang lebih kuat dan lebih luas, meskipun pasti akan kita dengar juga kritik dan saran terhadap tim ini, KPK berharap tim tersebut bisa berujung pada ditemukannya pelaku penyerangan Novel," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (11/1/2019).




Lalu bagaimana tanggapan Novel sebagai korban?

"Kami meminta untuk dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, bukan tim penyidik dan penyelidik. Bedanya apa dengan tim yang sebelumnya?" gugat Novel.

Namun Novel tetap menanti hasil kerja tim gabungan Polri itu. Dia menyebut penyidikan polisi sebelumnya tidak sungguh-sungguh.

"Tentu kita semua akan menilai tim ini bekerja dengan benar atau tidak. Indikatornya adalah ini bisa diungkap dengan benar," ucap Novel.

Novel malah khawatir pembuktian kasus itu dibebankan padanya sebagai korban. Dia pun berharap tim gabungan Polri itu tidak hanya sekadar formalitas memenuhi rekomendasi Komnas HAM.

"Sejak kapan ada penyidikan investigasi perkara penyerangan yang beban pembuktian dibebankan pada korban. Sejak kapan teror yang diduga ada aktor intelektualnya tapi dimulai dari motif dulu. Di dunia rasanya tidak ada," ujar Novel.

Terlepas dari itu Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah menyerahkan laporannya mengenai pengusutan kasus itu ke KPK. Laporan itu berisi pemantauan kasus penyiraman air keras yang disusun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Jakarta, KontraS, Lokataru Foundation, ICW, LBH Pers, PSHK AMAR, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas, serta PUKAT UGM. Laporan itu diserahkan Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa pada pimpinan KPK.



Simak juga video 'Samad: Kasus Novel Tak Terungkap, Teror Bisa Timpa Pimpinan KPK Lain':

[Gambas:Video 20detik]


Novel Baswedan Menolak Tim Penyidik Gabungan
(dhn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads