"(TGPF) itu tim tidak teknis. Sudah banyak itu. Ini adalah tim yang teknis kepolisian itu. Apakah mampu TGPF saja? Ini teknis, di dalamnya polisi profesional, KPK, pakar-pakar yang mengawasi dan memberi masukan. Komnas HAM pasti sudah punya pertimbangan profesional," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Polisi menilai TGPF saat ini tidak diperlukan dengan adanya tim gabungan penyidikan dari Polri. Polisi meminta semua pihak agar tidak skeptis dengan pembentukan tim gabungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada kaitannya (ke politik), semuanya agar polisi bekerja lebih profesional lagi. Kami bekerja sesuai fakta hukum," ujar Dedi.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan surat perintah pembentukan tim gabungan penyidikan kasus teror air keras terhadap Novel Baswedan. Surat perintah itu terbit pada 8 Januari 2019 dengan ditandatangani langsung oleh Tito.
Selain unsur Polri, Tito juga melibatkan lima pegawai KPK yang terdiri dari penyelidik, penyidik dan pengawas internal. Tito juga melibatkan tujuh orang pakar dari berbagai bidang.
Pakar-pakar tersebut adalah mantan Wakil Ketua KPK Idriyanto Seno Adji, Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo, Ketua Setara Institute Hendardi, komisioner Kompolnas Poengky Indarti, serta komisioner Komnas HAM Nur Kholis dan Ifdhal Kasim
Saksikan juga video 'Jokowi Sebut TGPF Novel Baswedan Bukan Rekomendasi Dirinya':
(aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini