Puluhan ribu pil diamankan dari dua kelompok pengedar narkotika yang ditangkap petugas. Kelompok pertama polisi menangkan SB alias Pitik (29) warga Bantaran, Kota Malang, diduga mengedarkan sabu.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 0,27 gram sabu-sabu dan 6 ribu lebih pil doubel L. Dari keterangan SB, petugas menciduk SP atau Kriwul (25) warga Jalan Ikan Hiu, Blimbing, Kota Malang, disusul kemudian HHR (22) beralamat di kawasan Srigading, Lowokwaru dan berikutnya FDP alias Makmur (22) warga Jalan Muharto, Kota Malang.
"Dari penangkapan para tersangka, kami sabu seberat 0,74 gram dan 6. 128 butir pil doubel L dari tersangka Pitik, 0,33 gram sabu dari tersangka HHR, dari SP menyita 0,82 gram sabu dan 176,71 gram ganja kering, serta terakhir dari tangan tersangka FDP disita 39.372 butir pil doubel L," ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri kepada wartawan di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (15/1/2019).
Dalam penyelidikan perkara lain, lanjut Asfuri, petugas membekuk MER (18), warga Pakis, Kabupaten Malang, dari keterangan MER, polisi menciduk NK (31), warga Polowijen, Kota Malang, KA alias Bonot (29), beralamat di Jalan Tunjungtirto, Singosari, Kabupaten Malang, berikutnya AB (27), dan AR alias Picis (24), warga Lawang, Kabupaten Malang.
"Dari tangan para tersangka disita sabu seberat 0,85 gram, pil doubel L sebanyak 29.029 butir, ganja seberat 98,28 gram. Kini pemasok narkotika dan ganja serta pil doubel L masih kita lakukan pengejaran," tegas Asfuri.
Dia menjelaskan, sesuai barang bukti dan kejahatannya para pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika serta peredaran obat-obatan tanpa izin atau tak layak edar.
Simak juga video 'Napi di Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Penyelundupan Narkoba':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini