Stockpile itu adalah milik PT Viva Mas Adipratama yang berada di Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Lumajang. Bupati Lumajang bersama kapolres Lumajang sendiri yang mendatangi stockpile tersebut.
Kelengkapan dokumen stockpile pun dicek satu persatu. Mulai dari Izin Gangguan, Izin Mendirikan bangunan (IMB), Tanda daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Surat Kerjasama Operasi (KSO) antara pemilik izin pertambangan dengan stockpile.
Dalam pemeriksaan itu, ditemukan stockpile milik PT Vivamas Adipratama tersebut tidak memiliki KSO. Padahal sudah sepuluh bulan stockpile ini beroperasi. Bupati dan Polres Lumajang pun menutup sementara stockpile PT Vivamas Adipratama dengan memasang garis polisi.
![]() |
"Saya minta tutup, barusan sudah kerjasama sama polres, tadi di lapangan kami temukan surat izin PT Vivamas Adipratama tidak lengkap. Dan seharusnya tidak boleh beroperasi," ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq kepada wartawan di lokasi, Rabu (9/1/2019).
Sementara itu, Ria Hidayat, salah satu karyawan PT Vivamas Adipratama mengatakan izin yang belum lengkap masih dalam proses pengurusan.
"Izinnya masih sedang diurus. Kami sudah sepuluh bulan beroperasi di sini," kata Rian.
Selain mendatangi stockpile milik Vivamas Adipratama, bupati bersama Polres Lumajang juga melakukan razia stockpile ke CV Graha Sehat Mandiri yang berlokasi di desa Lempeni kecamatan Tempeh. Namun dokumen izin stockpile tersebut sudah lengkap. (iwd/iwd)