Baliho Caleg PSI di Tulungagung Dirusak, Disemprot Cat Tertulis 'PKI'

Baliho Caleg PSI di Tulungagung Dirusak, Disemprot Cat Tertulis 'PKI'

Adhar Muttaqin - detikNews
Senin, 14 Jan 2019 20:20 WIB
Foto: Adhar Muttaqin
Tulungagung - Aksi vandalisme mewarnai musim kampanye Pemilu 2019 di Tulungagung. Sejumlah baliho milik salah satu calon anggota legislatif (caleg) dirusak oleh orang tak dikenal dengan disemprot cat bertuliskan 'PKI'.

Perusakan alat peraga kampanye itu dialami oleh Cornella, Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Tulungagung meliputi Kecamatan Kedungwaru, Ngantru, dan Kecamatan Tulungagung.

Dari pantauan detikcom, perusakan itu terlihat di dua lokasi yakni Kelurahan Bago serta Desa Plosokandang. Tulisan PKI dari cat semprot berwarna hitam menutupi foto caleg perempuan tersebut.

Sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi kejadian mengaku tidak mengetahui pelaku perusakan tersebut, namun lanjut warga saat dipasang, alat peraga kampanye itu masih bersih.


Terkait aksi perusakan itu Cornella masih belum bisa dikonfirmasi, karena yang bersangkutan masih berada di luar kota. Sementara itu Bawaslu Tulungagung mengaku telah mengetahui adanya perusakan itu.

"Kami masih menunggu laporan dari caleg yang bersangkutan. Karena dalam Undang-undang Pemilu itu kewenangan Bawaslu itu sangat terbatas, setiap kasus terkait pemilu harus memenuhi dua unsur untuk bisa dilanjutkan," kata Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun, Senin (14/1/2019).

Pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang masuk apabila memiliki memenuhi syarat formal dan material, yakni adanya pelapor dan terlapor serta alat bukti.

"Kami tidak bisa melangkah seperti kepolisian atau kejaksaan kalau persyaratan itu tidak lengkap, bahkan kami tidak bisa sembarangan memanggil saksi, beda dengan pidana umum yang ditangani kepolisian," imbuhnya.


Apabila persyaratan pelaporan lengkap, Bawaslu akan melakukan kajian di internal, selanjutnya apabila memiliki bukti yang kuat maka akan dilimpahkan ke Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna dilakukan proses hukum selanjutnya.

Meski belum ada laporan, saat ini pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemantauan terhadap dugaan vandalisme alat peraga kampanye tersebut. Bawaslu berharap pemilik baliho segera melaporkan perkara tersebut ke Bawaslu, sehingga bisa dilakukan proses selanjutnya.

Lanjut Fayakun, sebelumnya kasus serupa juga pernah dialami oleh Caleg Cornella pada Desember 2018 lalu. Saat itu yang bersangkutan secara resmi telah melaporkan perusakan alat peraga kampanyenya di beberapa titik. Namun perkara tersebut tidak bisa ditindaklanjuti lantaran pelapor tidak melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

"Pelapor sudah kami berikan sejumlah form untuk dilengkapi, tapi sampai batas waktu yang ditetapkan tidak dilengkapi. Mereka juga tidak menghadirkan saksi" kata Fayakun.



Tonton juga video 'Baliho Prabowo-Sandi Ada Foto Gatot, Sandi Angkat Suara':

[Gambas:Video 20detik]

(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.