"Jadi mereka mengeluarkan sumber daya berupa... ada dua kan, cash dan bentuk barang. Ada beberapa bentuk barang disumbangkan. Jadi sebenarnya nggak ada masalah. Sudah sesuai aturan dan PKPU, UU," ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (11/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nggak apa-apa sepanjang itu boleh dalam UU dan tidak disalahkan. Kalau perusahaan kan Rp 25 (miliar), kalau perorangan kan Rp 2,5 (miliar) maksimum. Nah, yang terjadi di kita itu bahwa beberapa komunitas orang-orang yang berkumpul dalam satu komunitas misalnya itu nyumbang," bebernya.
Karding mengklaim penyumbang dari pihak ketiga tidak menginginkan timbal balik kepada Jokowi. Mereka juga disebut tidak memiliki proyek yang bersinggungan dengan pemerintahan Jokowi.
"Nggak ada, nggak ada, nggak ada yang punya proyek terhadap pemerintah juga, nggak ada. Boleh dicek," klaim Karding. (dkp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini