Eddy Sindoro Disebut Setujui Rp 100 Juta bagi Eks Panitera PN Jakpus

Sidang Dagang Perkara PN Jakpus

Eddy Sindoro Disebut Setujui Rp 100 Juta bagi Eks Panitera PN Jakpus

Zunita Putri - detikNews
Senin, 07 Jan 2019 14:54 WIB
Mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, ketika menjalani persidangan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Wresti Kristian Hesti Susetyowati mengaku pernah menyampaikan pesan berisi permintaan uang dari Edy Nasution pada Eddy Sindoro. Edy Nasution saat itu menjabat sebagai panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dimintai bantuan pengurusan perkara.

Dalam perkara ini, Edy Nasution sudah dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara. Sedangkan saat ini merupakan persidangan Eddy Sindoro yang menghadirkan Wresti sebagai salah satu saksi.
Saat duduk sebagai saksi di sidang Eddy Sindoro, Wresti mengaku pernah menjadi anak buahnya saat bekerja di PT Pacific Utama di bagian legal. Eddy Sindoro disebut Wresti kerap meminta bantuan padanya berkaitan dengan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Tahun) 2009 Pacific Utama dijual dan saya nggak kerja di situ dan Pak Eddy Sindoro sudah pensiun. Lalu saya bekerja di PT lain. Setelah itu saya (bekerja di) Metropolis Utama, (kemudian) di PT Artha Pratama Anugerah," kata Wresti saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Setelahnya Eddy Sindoro, seperti pernah tercantum dalam dakwaan Edy Nasution, menjabat sebagai Presiden Komisaris Lippo Group, yang memiliki sejumlah anak perusahaan termasuk PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Perusahaan itu yang kemudian memiliki masalah aanmaning di PN Jakpus.

Wresti mengaku diminta Eddy Sindoro mengurus urusan aanmaning itu karena Direktur PT MTP yaitu Hery Soegiarto sedang berada di luar kota. Wresti pun merapat ke PN Jakpus dan menemui Edy Nasution.

"Karena belum ada lawyer untuk urusan aanmaning, kemudian saya datang ke Pak Edy Nasution. Saya tanya, 'Pak direkturnya lagi di luar kota, gimana?' Cuma dalam praktik ya saya dimintain uang, dibilang 'MTP itu yang mau aanmaning, ketua pengadilan kasihlah Rp 100 juta'," kata Wresti.
Setelahnya Wresti melaporkan permintaan uang itu ke Eddy Sindoro dan Hery. Menurut Wresti, Eddy Sindoro saat itu menyetujuinya. Selain itu, Eddy Sindoro disebut Wresti memintanya berdiskusi dengan seorang advokat bernama Lucas untuk penunjukan kuasa hukum bagi PT MTP.

"Kata dia (Eddy Sindoro), 'Oke' (soal permintaan uang)," sebut Wresti.

"Kemudian PT MTP belum nunjuk lawyer, kami minta bantuan Lucas, kemudian mereka rekomendasikan lawyer," imbuh Wresti.

Namun Wresti mengaku hanya tahu tentang masalah tersebut sampai di situ. Mengenai realisasi penyetoran uang ke Edy Nasution, Wresti mengaku tidak tahu.

"Ketika diperintah setop ya sudah setop. Apakah uang itu jadi? Masih apa nggak? Saya nggak tahu," kata Wresti.



Saksikan juga video 'Direktur Operasional Lippo Group Resmi Ditahan KPK!':

[Gambas:Video 20detik]



Eddy Sindoro Disebut Setujui Rp 100 Juta bagi Eks Panitera PN Jakpus


(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads