Bupati Neneng Kembalikan Suap ke KPK: Semua Duit dari Lippo

Sidang Suap Izin Meikarta

Bupati Neneng Kembalikan Suap ke KPK: Semua Duit dari Lippo

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 14 Jan 2019 17:43 WIB
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bandung - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya terkait perizinan proyek Meikarta. Berapa totalnya?

Awalnya Neneng mengaku menerima uang 6 kali dari E Yusup Taupik yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Bekasi (Pemkab) Bekasi. Sepengetahuan Neneng, uang dari Taupik itu berasal dari Lippo Group.
"Saya tahunya (uang dari) Lippo," ujar Neneng saat bersaksi dalam persidangan perkara suap terkait izin proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang itu, empat orang duduk sebagai terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Neneng pun terjerat kasus itu tetapi perkaranya belum disidang.

Neneng menyebut uang yang diterimanya itu terkait Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta. Dia mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya, tapi tidak menyebutkan berapa totalnya.

"Sudah semua, kecuali (uang dari) Daryanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi)," ujar Neneng.




Hakim kemudian bertanya pada jaksa mengenai total dugaan uang yang diterima Neneng. Menurut jaksa, uang yang diterima Neneng yaitu Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu. Angka itu sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Billy Cs.

"Itu (total uang yang disampaikan jaksa) semua dari?" tanya hakim.

"Lippo," jawab Neneng.

Sementara itu Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut total pengembalian uang dari Neneng adalah Rp 11 miliar per hari ini. Febri memastikan pengembalian uang itu tidak menghilangkan unsur pidana tetapi dapat menjadi pertimbangan keringanan tuntutan nantinya.

"KPK telah menerima pengembalian uang dari tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin) Bupati Bekasi sejumlah total sekitar Rp 11 miliar sampai dengan saat ini. Bukti pengembalian ini akan masuk menjadi bagian dari berkas perkara ini," ujar Febri saat dihubungi terpisah. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads