Awalnya jaksa KPK menanyakan tentang rapat yang diikuti Neneng di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri). Menurut Neneng, saat itu Dirjen Otda Sumarsono menanyakan mengenai perizinan proyek Meikarta.
Pertemuan di Ditjen Otda itu disebut Neneng terjadi setelah Wakil Gubernur Jawa Barat saat itu Deddy Mizwar meminta Pemkab Bekasi menghentikan seluruh proses perizinan proyek Meikarta sebelum adanya rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat saat itu Ahmad Heryawan alias Aher. Menurut Neneng, saat itu Soni menanyakan tentang IPPT yang telah dikeluarkannya untuk proyek Meikarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang itu, empat orang duduk sebagai terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Neneng pun terjerat kasus itu, tetapi perkaranya belum disidang.
IPPT atau izin peruntukan penggunaan tanah merupakan syarat pertama yang harus dikantongi PT Lippo Cikarang untuk membangun Meikarta. Dalam surat dakwaan Billy cs tersebut, PT Lippo Cikarang awalnya mengajukan IPPT dengan luas lahan 143 hektare tetapi pada akhirnya izin yang diberikan, yaitu 84,6 hektare sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.
Kembali soal kesaksian Neneng. Saat itu, menurut Neneng, Soni--nama panggilan Sumarsono--tiba-tiba menerima panggilan telepon.
"Telepon itu dikasih ke saya, yang ngomong Pak Mendagri, minta tolong dibantu soal Meikarta," ucap Neneng.
Neneng tidak menjelaskan lebih lanjut bantuan apa yang dimaksud. Namun setelahnya, Soni, disebut Neneng, berencana memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat (Jabar).
Simak Juga 'Neneng Kembalikan Rp 2 Miliar Uang Suap Meikarta ke KPK':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini