"Ada 30 (dugaan pelanggaran Pemilu), 25 temuan dan laporan ada 5. Tapi dari 30 itu yang teregister hanya 28, yang 2 tidak teregister karena syarat formil dan materilnya tidak terpenuhi," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih saat ditemui di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (14/1/2019).
Sri Rahayu menjelaskan 30 dugaan pelanggaran ini terjadi sejak awal tahapan Pemlu hingga Januari 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, kata Sri, dari 30 dugaan pelanggaran ada 2 di antaranya yang dianggap menonjol oleh Bawaslu DIY. Bahkan, di antaranya saat ini berlanjut hingga meja hijau dengan terdakwa anggota tim kampanye salah satu calon DPD bernama Durori.
Sedangkan satu kasus lain masih dalam tahap penyidikan oleh pihak berwajib.
"Kalau yang sampai ranah pengadilan satu kasus, bisa dibilang pecah telur. Untuk yang sampai ranah pengadilan kasusnya politik uang, dan yang masih penyidikan itu kasusnya Ngadiyono (Kasus penyalahgunaan mobil dinas) saat menghadiri kampanye di Kabupaten Sleman," ucapnya.
"Yang sampai persidangan ini hasil temuan, kami bukan bermaksud memenjarakan orang. Tapi dengan ini (sampai ranah persidangan) diharap bisa jadi efek jera sekaligus sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat bahwa money politics itu dilarang," imbuhnya.
Diungkapkan Sri, bahwa kasus politik uang yang sudah masuk persidangan itu terjadi saat acara istigasah berbalut kampanye dari salah satu calon anggota DPD, Hilmy Muhammad. Acara tersebut berlangsung di Lapangan Bungsi, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Bantul pada 7 November 2018 lalu.
Di mana saat itu, tim pelaksana kampanye membagi-bagikan doorprize, bahkan bahan kampanye seperti kaus dan kalender kepada peserta istigasah.
"Itu kan jelas kampanye, karena bagi-bagi bahan kampanye. Kalau yang bagi-bagi (doorprize) sebelum acaranya selesai, kami tahu karena saat itu Bawaslu melakukan pengawasan," katanya.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya sempat mengingatkan tim kampanye itu untuk tidak membagi-bagikan doorprize. Namun, hal itu tidak dihiraukan.
"Sudah diingatkan, tapi dia (Durori) tetap ingin membagikannya (doorprize). Dia (Durori) juga bilang kalau memang melanggar (Peraturan Pemilu) silakan diproses," ucapnya.
Karena hal tersebut masuk dalam temuan Bawaslu dan melanggar Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka Bawaslu melanjutkan proses hukum hingga ke meja hijau. Menurutnya, Durori melanggar pasal 280 huruf c UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi larangan kampanye dalam hal memberi uang dan atau menjanjikan materi lainnya.
"Kalau merujuk Pasal 521 dan 523 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, untuk ancaman hukum kepada yang bersangkutan (Durori) maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Hari ini sidang putusannya, tapi maraton dari tuntutan, pledoi, tanggapan pledoi dan putusan," ujarnya.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait kasus yang membelitnya, Durori enggan berkomentar banyak. Menurutnya, nanti kuasa hukumnya yang akan memberikan tanggapan.
"Nanti saja ya, sama kuasa hukum saya," ujarnya di sela-sela menunggu proses persidangan di PN Bantul.
Pantauan detikcom, hingga pukul 13.00 WIB proses persidangan belum dimulai, padahal kedua belah pihak telah hadir di Pengadilan Negeri Bantul.
Simak Juga 'Bawaslu Temukan 1.792 Pelanggaran di Pilkada 2018!':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini