Awalnya jaksa KPK menanyakan tentang peran DPRD Kabupaten Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta. Menurut Neneng, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) proyek itu memang dibahas pula oleh anggota dewan.
![]() |
"Terkait RDTR sendiri pengurusannya?" tanya jaksa pada Neneng yang duduk sebagai saksi dalam persidangan perkara suap terkait izin proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Neneng Rahmi) bilang mau paripurna RDTR. (Saya tanya), 'Kok sudah paripurna saja?'. (Neneng Rahmi bilang), 'Iya, dewan sudah siap'. Di situ disampaikan Lippo sudah masuk," jawab Neneng.
"Ada pemberian uang?" tanya jaksa yang diamini Neneng.
"Saya diberi Neneng Rahmi. Saya, pertama Rp 400 juta, berikutnya Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Bilangnya, 'Ini ada dari Lippo buat Ibu'," jawab Neneng.
Dalam sidang itu, empat orang duduk sebagai terdakwa yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Neneng pun terjerat kasus itu tetapi perkaranya belum disidang.
"(RDTR) berproses di DPRD (Kabupaten) Bekasi? Ada pemberian Bu Neneng Rahmi ke dewan?" tanya jaksa lagi.
"Betul (berproses di DPRD Kabupaten Bekasi). Saya dengar begitu (ada pemberian uang ke dewan), bilangnya dewan dikasih dia (Neneng Rahmi)," ucap Neneng.
"Waktu itu, saya dengar anggota dewan ke Thailand. Saya tanya ke Neneng, apakah memfasilitasi dewan, dia bilang 'Iya karena mereka (para anggota DPRD Kabupaten Bekasi) yang minta'," imbuh Neneng.
Namun Neneng mengaku tidak tahu apakah uang yang diberikan Neneng Rahmi ke para wakil rakyat itu berasal dari Lippo atau bukan. Pun soal berapa jumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menerima uang serta jumlahnya, Neneng mengaku tidak tahu menahu.
Berkaitan dengan itu, penyidik KPK sudah mengetahui indikasi pemberian uang dari Pemkab Bekasi ke para anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk pelesiran ke luar negeri. Penyidik masih menduga keterkaitan pemberian uang itu dengan perizinan proyek Meikarta. Selain itu, ada pula pengembalian uang sekitar Rp 100 juta dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu yang sudah diterima KPK.
"Kami menelusuri lebih lanjut keterkaitan-keterkaitan dengan kewenangan DPRD untuk merumuskan aturan-aturan tentang tata ruang di Kabupaten Bekasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (9/1). (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini