Upaya mediasi yang dilakukan Polres Lamongan untuk menengahi perseteruan antara warga Dusun Berasan, Desa Kemlagilor, Kecamatan Turi dengan Kepala Desanya, Sholikin, akhirnya membuahkan hasil.
"Hasilnya damai. Pasar tetap dikelola warga Dusun Berasan. Pasar tetap dikembalikan haknya ke dusun, karena belum ada aturan legal formal yang mengaturnya," kata Penasihat Hukum warga Pujiantoro kepada wartawan, Sabtu (12/01/2019).
Terkait dengan tanah kas desa, lanjut Pujiantoro, sementara bisa dikelola sekaligus hasilnya untuk dusun dengan catatan bahwa tanah kas itu memang aset desa.
"Pak Kades Sholikin juga mencabut laporannya ke polisi, yaitu laporan enam warga yang dilaporkan kades ke polisi," kata Pujiantoro.
Mediasi yang berujung dengan hasil damai ini juga tidak lepas dari peran KBO Reskrim Polres Lamongan Iptu Supriyanto yang turut menjadi 'wasit' saat mediasi dilakukan. Hasil mediasi berujung damai ditandai dengan surat pernyataan Kepala Desa Kemlagilor, Sholikin yang mencabut pengaduannya dan tidak akan menuntut warganya, baik pidana maupun perdata.
"Hasilnya apik," kata Supriyanto.
Supriyanto menuturkan selain ditandai dengan penandatanganan pernyataan, perdamaian itu diwujudkan dengan saling jabat tangan di antara mereka yang berseteru dengan disaksikan Pujiantoro, warga, dan Iptu Supriayanto.
Seperti diketahui, Perseteruan warga dengan kades ini semula dipicu oleh rebutan aset, Pasar Berasan dan tanah kas desa. Bahkan Kades Sholikin sampai membawa masalah ini ke tangan penegak hukum polisi.
Pada Kamis (10/1) ratusan warga mendatangi Mapolsek Turi akibat pengaduan kades terhadap warganya yang dipicu rebutan aset.
Bagi warga Berasan, Pasar Dusun itu harga mati pengelolaannya oleh warga dusun. Sementara Kades Sholikin atas nama pemerintahan desa ingin menertibkan semua aset desa.
Simak juga video 'Peringati Hari HAM di Makassar, Mahasiswa dan Warga Bentrok':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini