Kedatangannya ke mapolsek selain menanyakan dua warganya dilaporkan ke polisi, juga terkait pasar Dusun Berasan.
"Yang kedua persoalan Pasar Dusun Berasan yang rencana diambil alih oleh desa. Padahal itu adalah pasar pribadi, yaitu milik 36 warga Dusun Berasan dan bukan milik desa," kata Bendahara Dusun Berasan, Abdul Aziz yang turut datang ke Mapolsek Turi, Kamis (10/1/2019).
Menurut Aziz, pasar dusun yang akan diambil alih kades dan dinyatakan sebagai aset desa itu bertentangan dengan pernyataan kades yang pernah mengeluarkan pernyataan resmi jika pasar dusun tetap milik warga Berasan.
Warga yang mendatangi Mapolsek Turi meminta polisi bertindak bijak jika hendak memediasi antara kades dengan warga.
"BPD juga tidak 100 persen menyetujui rencana kades yang mau mengambil alih aset pasar dusun yang terdapat 80 stan ini. Bahkan, selama ini pengurus pasar juga tidak menutup mata pada desa, artinya tetap memberi masukan dana ke desa dengan hitungan presentase," terang Aziz.
Sementara Kades Kemlagilor, Sholikin membenarkan jika dirinya melaporkan dua warganya, Sugeng dan Mujahidin. Pasalnya dua warganya itu dinilai telah bertindak di luar aturan. Yakni menjual tanah kas desa tanpa melibatkan pemerintahan desa. Soal pasar dusun, menurut Sholikin memang ada rencana mengambil alih.
"Sebenarnya itu upaya penertipan semua aset masuk desa yang dimulai 2018. Untuk dua dusun,
Kemlagilor dan Baru sudah beres. Tinggal Berasan dan ditunggu sampai bulan Juni 2018 belum ada aset masuk. Malah bengkok dilelang oleh warga secara pribadi," kata Sholikin.
Sementara hingga pukul 12.30 WIB, petugas Polsek Turi masih menggelar mediasi untuk mengurai masalah ini. Polsek Turi juga harus mendatangkan KBO Reskrim Polres Lamongan, Iptu Supriyanto untuk membantu memediasi warga. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini