Jalani Sidang Pledoi, Wali Kota Blitar Bantah Terima Suap Rp 1,5 M

Jalani Sidang Pledoi, Wali Kota Blitar Bantah Terima Suap Rp 1,5 M

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 10 Jan 2019 19:13 WIB
Foto: Amir Baihaqi
Sidoarjo - Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Dalam pledoinya, Samanhudi menolak semua dakwaan yang dituduhkan kepada dirinya.

Dalam sidang tersebut, Samanhudi tidak sendirian. Ia ditemani terdakwa lainnya Bambang Purnomo. Majelis hakim kemudian mempersilahkan tim penasehat hukum untuk membacakan pledoi.

"Terdakwa I (Samanhudi Anwar) tidak pernah menerima bahkan mungkin tidak akan pernah menerima uang Rp 1,5 miliar dari saksi SoeSilo Prabowo alias Embun," kata salah satu penasehat hukum Mustofa Abidin, di ruang sidang Candra, Pengadilan Tipikor, Juanda Surabaya, Kamis (10/01/2019).

Mustofa melanjutkan terdakwa dalam hal itu, sama sekali tidak mengetahui bahwa uang telah disiapkan oleh Soesilo Prabowo. Padahal sebelumnya permohonan pinjam uang yang diajukan terdakwa telah ditolak.


"Setelah uang disiapkan, terdakwa I tidak mengetahui bahwa uang tersebut harus ia ambil di rumah terdakwa II Bambang Purnomo alias Totok. Fakta inilah yang mengakibatkan uang tersebut nYATA-nyata tidak pernah diterima," terangnya.

Kubu Samanhudi juga menuding ditunjuknya Bambang Purnomo karena adanya kedekatan hubungan sekaligus orang kepercayaan Soesilo Prabowo. Namun sebelumnya, setelah menitipkan uang, Soesilo ironisnya tidak pernah memberitahukan ke Samanhudi bahwa telah disiapkan sejumlah uang di rumah Bambang Purnomo.

Sama saat membacakan pledoi, saat ditemui detikcom usai sidang, Mustofa mengaku optimis bahwa OTT yang menyeret kliennya tidak terbukti. Untuk itu, ia meminta keadilan seadil-adilnya yakni pembebasan terdakwa dari segala tuntutan.


"Jadi, sejak awal saya menerima kasus ini saya optimis bahwa OTT ini tidak terbukti. Karena pada sudut hukum, perbuatan menerima itu tidak terjadi. Kenapa tidak terjadi? Karena faktanya dia (Samanhudi) mau pinjam tapi ditolak ya sudah. Akhirnya disediakan (uang Rp 1,5 miliar) itu urusan lain," tegasnya.

"Ya harapan kami diperoleh keduanya. Saya mengatakan keduanya, karena Anda tahu sendiri Totok itu siapa. Kan dia cuma seorang penjahit. Dalam sidang kami buktikan dia tidak tahu apa-apa cuma dititipi uang tiba-tiba mengembalikan uang ke Embun ditangkap KPK. Sehingga keadilan ini harus ada bagi mereka berdua," tandas Mustofa.

Seperti diketahui KPK menetapkan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar sebagai tersangka penerima suap. Tersangka penyuap adalah Susilo Prabowo selaku pihak swasta atau kontraktor berkaitan dengan ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama.

Atas perbuatannya, Samanhudi, dan Bambang Purnomo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.