Mobdin Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Disita Polisi, Kenapa?

Mobdin Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Disita Polisi, Kenapa?

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 08 Jan 2019 19:18 WIB
Ngadiyono (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Yogyakarta - Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono, bernopol AB 9 D disita Polres Sleman. Penyitaan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul tersebut.

Penyitaan tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono. Dijelaskannya, penyitaan mobil pelat merah ini dilakukan Polres Sleman di sebuah SPBU kawasan Kalasan, Sleman, Kamis (3/1) sekitar pukul 20.46 WIB. Penyitaan berkaitan dengan dugaan pidana Pemilu yang dilakukan Ngadiyono.

"(Mobdin Ngadiyono) disita untuk barang bukti, disita oleh kepolisian, Polres (Sleman). Disita oleh kepolisian untuk kepentingan penyidikan," ujar Bagus saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (8/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu (dugaan pidana pemilu) prosesnya sudah naik ke penyidikan. Jadi itu terkait proses penyelidikan dari kepolisian, sehingga mobil tersebut disita untuk kepentingan penyidikan, kan sebagai barang bukti," lanjutnya.


Meski penyidikan dilakukan Polres Sleman, namun Bawaslu DIY, Bawaslu Sleman, dan Kejaksaan tetap terlibat dalam pengusutan kasus. Oleh karenanya, pihaknya mengetahui kepentingan polisi menyita mobdin tersebut.

"Itu (penyitaan mobdin) untuk barang bukti. Asumsinya kalau sampai pengadilan itu kan bisa ditunjukkan barang buktinya. Mungkin pertimbangan kepolisian biar tidak ada penghilangan barang bukti, untuk menjaga barang bukti," tegasnya.


Lalu pasal apa yang dikenakan ke Ngadiyono? "Kalau kita (Bawaslu menangani) yang di pelanggaran administrasi Pasal 304 UU No 7 Tahun 2017. Kalau dugaan pelanggaran pidana ini di Pasal 80 terkait penggunaan fasilitas negara," pungkas dia.

Ngadiyono dilaporkan ke Polda DIY oleh Bawaslu Kabupaten Sleman karena dinilai melakukan penghinaan terhadap lembaga negara. Ngadiyono menyodorkan pantat ketika bertemu petugas Bawaslu saat menghadiri kampanye Prabowo Subianto di Sleman.

Selain itu dia juga dipersalahkan karena mengendarai mobil dinas pimpinan DPRD saat mengikuti menghadiri kegiatan kepartaian pada acara tersebut. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads