Penyitaan tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono. Dijelaskannya, penyitaan mobil pelat merah ini dilakukan Polres Sleman di sebuah SPBU kawasan Kalasan, Sleman, Kamis (3/1) sekitar pukul 20.46 WIB. Penyitaan berkaitan dengan dugaan pidana Pemilu yang dilakukan Ngadiyono.
"(Mobdin Ngadiyono) disita untuk barang bukti, disita oleh kepolisian, Polres (Sleman). Disita oleh kepolisian untuk kepentingan penyidikan," ujar Bagus saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (8/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski penyidikan dilakukan Polres Sleman, namun Bawaslu DIY, Bawaslu Sleman, dan Kejaksaan tetap terlibat dalam pengusutan kasus. Oleh karenanya, pihaknya mengetahui kepentingan polisi menyita mobdin tersebut.
"Itu (penyitaan mobdin) untuk barang bukti. Asumsinya kalau sampai pengadilan itu kan bisa ditunjukkan barang buktinya. Mungkin pertimbangan kepolisian biar tidak ada penghilangan barang bukti, untuk menjaga barang bukti," tegasnya.
Lalu pasal apa yang dikenakan ke Ngadiyono? "Kalau kita (Bawaslu menangani) yang di pelanggaran administrasi Pasal 304 UU No 7 Tahun 2017. Kalau dugaan pelanggaran pidana ini di Pasal 80 terkait penggunaan fasilitas negara," pungkas dia.
Ngadiyono dilaporkan ke Polda DIY oleh Bawaslu Kabupaten Sleman karena dinilai melakukan penghinaan terhadap lembaga negara. Ngadiyono menyodorkan pantat ketika bertemu petugas Bawaslu saat menghadiri kampanye Prabowo Subianto di Sleman.
Selain itu dia juga dipersalahkan karena mengendarai mobil dinas pimpinan DPRD saat mengikuti menghadiri kegiatan kepartaian pada acara tersebut. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini