Ada SIM Drive Thru di Jombang, Perpanjangan Hanya Butuh 7 Menit

Ada SIM Drive Thru di Jombang, Perpanjangan Hanya Butuh 7 Menit

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 09 Jan 2019 15:25 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Jombang - Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Jombang kini lebih cepat dan dijamin tanpa pungli. Diklaim sebagai yang pertama di Indonesia, dengan sistem drive thru ini, pemohon perpanjangan SIM hanya butuh waktu 7 menit.

SIM Drive Thru Quick Service di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Jombang, Jalan Brigjen Kretarto mulai hari ini sudah bisa dimanfaatkan oleh warga Kota Santri dan sekitarnya. Itu setelah inovasi pelayanan publik tersebut diresmikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa.

Peresmian SIM Drive Thru ini ditandai dengan pemotongan pita oleh Luki dan Diah. Bersama Bupati Jombang Mundjidah Wahab dan Kapolres Jombang AKBP Fadli Widiyanto, mereka menyaksikan langsung proses perpanjangan SIM.

"SIM Drive Thru ini kami buat agar pelayanan perpanjangan SIM di Satlantas Polres Jombang lebih efektif, efisien, serta tanpa calo dan pungutan liar. Hanya kurang dari 7 menit untuk perpanjangan SIM," kata Fadli di lokasi peresmian, Rabu (9/1/2019).

Untuk memanfaatkan fasilitas SIM Drive Thru caranya cukup mudah. Pemohon SIM perpanjangan cukup datang dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Antara lain berupa SIM asli yang masih berlaku, e- KTP asli, foto kopi SIM dan e KTP masing-masing 3 lembar, surat keterangan sehat, serta Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) untuk perpanjangan SIM A umum, B1, B1 umum, B2 dan B2 umum.

Untuk mengurus perpanjangan seluruh golongan SIM, pemohon cukup mengendarai motor ke SIM Drive Thru. Namun pemohon wajib melepas helm, jaket dan kacamata. Tetap di atas motor, pemohon harus registrasi di loket pertama sekaligus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran bisa dilakukan secara non tunai.

Di loket kedua, pemohon akan difoto, scan sidik jari dan tanda tangan secara elektronik. Di loket ini pemohon juga tak perlu turun dari motor. Sementara di loket terakhir, pemohon tinggal mengambil SIM yang sudah dicetak sekaligus menandatangani formulir.

Pemohon SIM perpanjangan tak perlu bingung. Petugas akan menjelaskan proses di SIM Drive Thru. Selain itu, jalur khusus juga telah disiapkan bagi pengguna SIM Drive Thru.

"Kami juga melayani perpanjangan SIM dari daerah lain. Karena sistem administrasi SIM kami sudah online," ungkap Fadli.

Tak hanya itu, lanjut Fadli, hari ini pihaknya juga meluncurkan aplikasi Laporan Polisi Online (Lapo). Aplikasi berbasis android dan iOS ini bisa diunduh di playstore dan appstore. Dengan aplikasi ini, warga Kota Santri tak perlu datang ke Polsek maupun Polres untuk melaporkan kehilangan maupun tindak kejahatan.


Foto: Enggran Eko Budianto


Laporan yang bisa dilayani melalui aplikasi Lapo meliputi kehilangan STNK, SIM, BPKB, KTP, KK, ATM, buku tabungan, paspor, sertifikat, buku nikah, ijazah, cek/bilyet giro, serta surat penggadaian atau koperasi.

"Dengan aplikasi Lapo masyarakat juga bisa melaporkan terjadinya tindak kejahatan. Dengan begitu pelayanan kami kepada masyarakat akan lebih cepat," terang Fadli.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengapresiasi inovasi yang dibuat Polres Jombang. Menurut dia, SIM Drive Thru di Satlantas Polres Jombang menjadi yang pertama kalinya di Indonesia. Dia berharap fasilitas ini dicontoh oleh Polres lainnya di tanah air.

"Aplikasi Lapo mempercepat tindakan polisi atas laporan masyarakat. Supaya ini disosialisasikan sehingga masyarakat bisa menggunakannya," tegasnya.

Hal senada dikatakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Menurut dia, pelayanan publik yang efektif, cepat dan tidak berbelit kini menjadi tuntutan masyarakat. Selain itu, inovasi tersebut juga sejalan dengan instruksi Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian dan Presiden Jokowi terkait peningkatan pelayanan publik.

"Dengan layanan cepat, harapan kami tak ada keluhan masyarakat soal lamanya pelayanan, pungli dan lain-lain. Mudah-mudahan ke depan lebih baik," tandasnya.

Kecepatan pelayanan di SIM Drive Thru diakui para pemohon. Seperti yang dikatakan Ahmad Roni (37), pemohon SIM C perpanjangan asal Desa Dapurkejambon, Jombang Kota. Menurut dia, selama ini proses perpanjang sim membutuhkan waktu 1-2 jam.

"Dengan SIM Drive Thru maksimal 10 menit kalau tidak antre. Kecepatan pelayanan itu sangat bagus sehingga waktu kerja kami tak banyak tersita," ungkapnya.

Polres Jombang juga menandatangani MoU dengan BNI dan Telkomsel untuk sistem pembayaran biaya SKCK dan SIM perpanjangan non tunai. Peningkatan layanan publik juga dilakukan dengan merenovasi Satpas. Fasilitas pengurusan SIM baru tersebut kini menjadi lebih nyaman. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.