"Rencananya jam 14.00 WIB siang," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, saat dikonfirmasi, Rabu (9/1/2019).
Baca juga: Bawaslu Putuskan Laporan OSO Besok |
OSO sebelumnya mengajukan dua gugatan sekaligus terhadap KPU. Gugatan pertama terkait dugaan pelanggaran administrasi. Sementara gugatan kedua soal dugaan pidana pemilu yang dilakukan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk laporan dugaan pidana pemilu yang dilakukan KPU, Bawaslu akan memutuskan besok.
"Jika terbukti KPU melakukan pelanggaran administrasi, bisa jadi memperbaikinya apakah Pak OSO memenuhi syarat dimasukkan ke DCT. Tapi kalau tidak terbukti KPU melakukan pelanggaran administrasi, berarti tindakan KPU sudah benar. Tapi kesimpulan ini baru bisa kita dapatkan setelah mempelajari seluruh rangkaian persidangan, semua keterangan ahli, para pihak, memeriksa alat bukti, baru sampai pada kesimpulan," tuturnya.
Bawaslu sebelumnya telah meminta keterangan Ketua KPU Arief Budiman dan OSO. KPU sendiri membantah gugatan OSO yang menyebut KPU tidak menjalankan putusan PTUN bahwa Ketum Hanura itu dimasukkan ke DCT.
Saksikan juga video 'Formappi: Pencoretan OSO dari DCT Itu Tepat':
(yld/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini