"Satu diamankan dan saat ini masih diperiksa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Selasa (8/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku, menurut Dedi, akan dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan. Namun Dedi enggan mengungkapkan detail identitas dan kronologi penangkapan.
"Dibawa ke Bareskrim, (Direktorat) Siber," ujar Dedi.
Mabes Polri berencana merilis penangkapan pembuat konten hoax ini pada pagi besok, Rabu (9/1), pukul 10.00 WIB.
"Selengkapnya akan dirilis besok jam 10.00 WIB," ujarnya. Dedi.
Sebelumnya, polisi menetapkan 3 tersangka penyebaran hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Ketiga tersangka itu tidak ditahan.
Simak juga video 'Soal Hoax Surat Suara Tercoblos, Andi Arief Bisa Kena UU Pemilu':
(aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini