"Nggak (saling kenal)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (5/1/2019).
Dedi mengatakan keduanya berperan sebagai penyebar berita hoax tersebut. Ia menjelaskan kedua tersangka ini mendapatkan konten hoax lalu disebarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Dedi belum menjelaskan konten tersebut didapat dari mana. "Sudah itu dulu karena sudah masuk ke materi pokok, nanti akan disampaikan," sebut Dedi.
Sebelumnya, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menyebut keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman terkait pasal sangkaan di bawah 5 tahun.
"Jadi itu kan ada dua, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan, sudah tersangka tapi tidak ditahan," ujar Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (5/1).
Polisi hingga kini terus mengusut kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Polisi kini berupaya menangkap orang yang berperan sebagai creator dan buzzer.
Simak Juga 'Jokowi: Penyebar Hoax Bisa Dijerat Hukum':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini