J Jadi Tersangka Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

J Jadi Tersangka Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 07 Jan 2019 14:45 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (tengah) didampingi jajaran dalam jumpa pers kasus hoax surat suara tercoblos, Senin (7/1/2019)/Foto: Bil Wahid-detikcom
Jakarta - Polisi menetapkan J sebagai tersangka penyebaran hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. J ditangkap polisi di Brebes, Jawa Tengah.

"Saat ini untuk tim sudah melakukan penetapan lagi 1 orang tersangka atas nama J (yang) ditangkap atau diamankan di kecamatan Bumi Ayu, Brebes," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Dedi menyebut J ikut menyebarkan informasi hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di media sosial. Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.






"Ancaman hukuman 3 tahun. Selesai dilaksanakan pemeriksaan, sama dengan 2 tersangka sebelumnya, tidak dilakukan penahanan karena perannya hanya sebagai penerus atau yang ikut memviralkan konten berita hoax tersebut," ujarnya.

Sebelumnya 2 orang berinisial HY dan LS sudah lebih dulu jadi tersangka . Polisi kini masih memburu siapa pembuat dan buzzer konten hoax 7 kontainer surat suara tercoblos tersebut.






Saksikan juga video 'Soal Hoax Surat Suara Tercoblos, Andi Arief Bisa Kena UU Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]



J Jadi Tersangka Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos


(abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads