Dalam perkara ini, Edy Nasution sudah divonis bersalah dan dihukum penjara. Di dalam dakwaan Edy Nasution, Eddy Sindoro disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group, yang memiliki sejumlah anak usaha, termasuk PT Paramount Enterprise Internasional, yang posisi presiden direkturnya dijabat Ervan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu Pak Ervan telepon ke saya. Dia bilang, 'Ini ada titipan dari Pak Eddy Sindoro'. Dia bilang, 'Bu, ini jadi untuk nitip ke anaknya Pak Edy (Nasution)'," ucap Wresti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Setelah itu, Wresti memerintahkan stafnya mengambil uang tersebut. Ervan, yang duduk juga di kursi saksi, kemudian ditanya jaksa tentang hal serupa. Namun Ervan membantah uang yang diberikannya itu terkait urusan perkara di PN Jakpus karena pernikahan anak Edy Nasution disebutnya pada Maret 2016, sedangkan urusan perkara pada tahun 2013.
"Nggak ada itu. Urusannya sudah selesai dari tahun 2013," sebut Ervan.
"Kalau kado, kenapa ngasih uang kondangan ngumpet-ngumpet?" tanya jaksa lagi.
Kata 'ngumpet-ngumpet' yang disebut jaksa itu merujuk pada penyerahan uang yang terjadi di lantai dasar Hotel Akasia. Namun Ervan mengaku tidak tahu tentang itu.
"Saya nggak tahu kenapa diberikan di basement karena saya nggak sempet kasih sendiri. Saya bilang, kalau titip oke nggak? kata dia (Edy Nasution) bisa," jawab Ervan.
Dalam surat dakwaan, Eddy Sindoro didakwa menyuap Edy Nasution untuk mengurus dua perkara, yaitu penundaan pelaksanaan aanmaning PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu.
PT MTP dan PT AAL sebelumnya disebut sebagai anak usaha Lippo Group. Dalam surat dakwaan itu pula disebutkan Ervan memberikan Rp 50 juta kepada Wresti untuk diteruskan kepada Edy Nasution terkait urusan PT AAL tersebut. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini