Terungkap Memo Pertemuan Eddy Sindoro dengan Eks Sekretaris MA

Sidang Dagang Perkara PN Jakpus

Terungkap Memo Pertemuan Eddy Sindoro dengan Eks Sekretaris MA

Zunita Putri - detikNews
Senin, 07 Jan 2019 15:38 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi saat menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Memo pertemuan antara terdakwa perkara dagang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Eddy Sindoro dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terungkap dalam persidangan. Nama Nurhadi di dalam memo itu disamarkan dengan inisial.

Berawal dari pertanyaan jaksa KPK pada seorang saksi bernama Wresti Kristian Hesti Susetyowati, yang sebelumnya mengaku pernah bekerja seperusahaan dengan Eddy Sindoro. Jaksa menyebut Wresti kerap menjalin komunikasi dengan Eddy Sindoro.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian banyak ada percakapan saudara dengan terdakwa dan menyebutkan beberapa nama. Ada nama Pak N, ada namanya Pak WU. Ini siapa?" tanya jaksa pada Wresti dalam persidangan dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Wresti mengaku awalnya tidak tahu siapa Pak N atau Pak WU tersebut. Belakangan dia mendapat informasi dari Doddy Aryanto Supeno (telah divonis bersalah dalam perkara yang sama sebagai perantara uang suap) bahwa Pak N atau Pak WU adalah orang yang sama yaitu Nurhadi.

"Saya nggak tahu Pak WU ini siapa. Cuma yang saya dengar dari Doddy itu adalah Pak Nurhadi, waktu itu pejabat di MA. Jabatan terakhir Sekretaris MA, setahu saya," jawab Wresti.

Jaksa beralih ke pertanyaan lain mengenai komunikasi Wresti melalui Blackberry Messenger (BBM). Isi dari BBM itu disebut jaksa terkait pembuatan memo pertemuan antara Eddy Sindoro dengan Nurhadi.

"Pernah nggak, Anda komunikasi BBM dengan seseorang, bilang, 'Pak Eddy Sindoro mau ketemu dengan Pak N, Nurhadi'," tanya jaksa pada Wresti.




"Iya ada ke Wawan, untuk siapin secara tertulis memo buat pertemuan Pak WU dengan Pak Eddy Sindoro," ucap Wresti.

Dalam perkara ini, Eddy Sindoro didakwa menyuap Edy Nasution yang saat itu menjabat sebagai panitera PN Jakpus terkait pengurusan perkara perusahaan yang berkaitan dengan Lippo Group. Edy Nasution sudah divonis bersalah dan dihukum penjara.

Sedangkan kaitan Nurhadi, seperti disebutkan dalam dakwaan Eddy Sindoro, pernah menghubungi Edy Nasution untuk segera mengirimkan berkas perkara dari Eddy Sindoro padanya ke MA. Nurhadi pun sudah pernah dipanggil penyidik KPK, tetapi tidak menjelaskan rinci tentang perannya dalam kasus itu. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads