"Surat panggilan 1 dari Ombudsman tertanggal 2 Januari 2019 merujuk kepada Pasal 31 UU 37 tahun 2008. Ombudsman tidak dapat menghadirkan Rektor UGM secara paksa dikarenakan pemeriksaan Ombudsman terhadap dugaan maladministrasi tidak berdasarkan laporan," bunyi keterangan tertulis dari Bagian Humas dan Protokol UGM tertanggal 4 Januari 2019, yang diterima detikcom Minggu (6/1/2019).
Pemeriksaan tidak berdasarkan laporan tersebut dibuktikan dengan isi surat dari ORI yang pertama nomor 0390/SRT/0105.2018/yg-06/XII/2018 tertanggal 13 Desember 2018 yang menyatakan bahwa Ombudsman DIY telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (Vide pasal 7 huruf d UU no 37 2008) dengan meminta informasi, penjelasan dan data dari berbagai pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya di poin kedua, UGM memiliki keyakinan kuat bahwa Polda DIY akan sangat cermat dan hati-hati mempertimbangkan untuk memberikan bantuan kepolisian kepada ORI untuk menghadirkan secara paksa Rektor UGM mengingat Rektor UGM tidak pernah menolak untuk hadir memenuhi permintaan ORI serta ketiadaan dasar hukum yang kuat untuk meminta Rektor UGM hadir memenuhi permintaan tersebut.
Di poin tiga, UGM merasa perlu meyakinkan semua pihak bahwa UGM kooperatif dan siap memberikan penjelasan terkait dengan dugaan kasus maladministrasi tersebut yang ditunjukkan dengan selalu mengomunikasikan kepada ORI terkait permintaan kehadiran tanggal 19 Desember 2018.
Permintaan kehadiran tanggal 19 Desember 2018 tidak dapat dipenuhi dikarenakan bersamaan dengan agenda Dies Natalis UGM yang mengundang tamu-tamu VIP dan ribuan tamu lain. Pada hari yang sama, terdapat agenda penting lain yang melibatkan tamu-tamu VIP dan mitra luar negeri untuk membicarakan pengembangan pendidikan demi masa depan bangsa.
"Karena hal-hal tersebut, rencana pertemuan dijadwal ulang menjadi tanggal 2 Januari 2019 pukul 10.00 WIB," lanjutnya.
Pada poin empat, disebutkan pada tanggal 31 Desember 2018 staf ORI datang ke UGM untuk menemui Rektor tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dan tidak dapat ditemui Rektor dikarenakan Rektor sedang menerima penyerahan dan diskusi mengenai hasil rekomendasi Komite Etik yang masa kerjanya berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Berdasarkan komunikasi dengan staf ORI, Rektor berharap dapat bertemu dengan ORI pada 2 Januari 2019 di Rektorat UGM.
Kemudian di poin lima, tertulis pada tanggal 2 Januari 2019 Rektor tidak dapat hadir di ORI dikarenakan pada tanggal tersebut pukul 08.00-10.00 WIB Rektor teragenda rapat koordinasi dengan Wakil Rektor beserta pimpinan lain dan pada pukul 12.00-16.00 Rektor terjadwal memimpin rapat penyusunan buku putih yang akan diberikan kepada kandidat capres dan cawapres RI.
"Pada pukul 10.38 WIB melalui komunikasi whatsapp messenger staf ORI menyampaikan informasi bahwa sesuai arahan dan petunjuk pimpinan ORI di Jakarta pada hari itu ORI tidak melakukan pertemuan dengan Rektor di UGM."
"Melalui siaran pers ini UGM meluruskan pemberitaan terkait dengan ORI yang akan menghadirkan paksa Rektor UGM. UGM juga mengucapkan terima kasih atas atensi dan bantuan berbagai pihak dalam penyelesaian kasus yang menjadi pokok permasalahan yang mendorong ORI akan menghadirkan paksa Rektor UGM," pungkas keterangan tertulis Bagian Humas dan Protokol UGM. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini