Peran Eks Sekretaris MA Urus Perkara Lippo Group Ditelisik KPK

Peran Eks Sekretaris MA Urus Perkara Lippo Group Ditelisik KPK

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 06 Nov 2018 18:26 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK mencecar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi soal perannya dalam pengurusan sejumlah perkara Lippo Group di pengadilan. Selain itu, hubungan antara Nurhadi dengan mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

"Penyidik mendalami sejumlah fakta-fakta persidangan yang pernah muncul di perkara Edy Nasution sebelumnya. Peran-peran Nurhadi didalami penyidik dalam pengurusan perkara yang terkait Lippo Group di pengadilan dalam kapasitas Nurhadi saat itu sebegai Sekretaris MA," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (6/11/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hubungan antara Nurhadi dengan Eddy Sindoro ditelusuri KPK berkaitan dengan kepentingan Lippo Group. Febri juga membandingkan perkara itu dengan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta.

"Jadi, jika dalam kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta, KPK mendalami dugaan suap terkait proses perizinan, dalam kasus ini KPK mendalami dugaan suap terkait dengan proses perkara di pengadilan. Dalam dua perkara ini kami duga ada kaitan dengan kepentingan pihak Lippo Group," ucap Febri.

Nurhadi sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini. Namun dia irit bicara soal pemeriksaannya kali ini yang disebutnya sama saja dengan pemeriksaan sebelumnya.




Eddy Sindoro dijerat KPK sebagai tersangka sejak 2016. Dia diduga berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, yang saat itu menjabat panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusan Edy Nasution, Eddy Sindoro disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group.

Baik Doddy maupun Edy Nasution sudah menjalani hukuman. Doddy menjalani hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution harus meringkuk di penjara selama 8 tahun dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.


Saksikan juga video 'Bos Lippo Group James Riady Diperiksa KPK':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads