Berawal dari upaya Eddy Sindoro mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan pailit Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Across Asia Limited (AAL) meski batas waktu pengajuannya sudah lewat. Eddy Sindoro kemudian berupaya menyuap Edy Nasution agar memproses peninjauan kembali itu.
Untuk urusan pengajuan peninjauan kembali itu, Eddy Sindoro memerintahkan Wresti Kristian Hesti Susetyowati. Wresti lalu menemui Edy Nasution.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali yang sudah kedaluwarsa itu Edy Nasution meminta Rp 500 juta. Permintaan Edy Nasution disetujui Eddy Sindoro.
Singkat cerita, PT AAL mengajukan peninjauan kembali yang kemudian dilanjutkan PN Jakarta Pusat dengan mengirimkannya ke MA. Saat itulah Nurhadi sempat menghubungi Edy Nasution.
"Sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi selaku Sekretaris MA yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke MA," ucap jaksa.
Setelah urusan beres, Wresti memberikan uang suap ke Edy Nasution melalui Doddy Aryanto Supeno. Namun, sesaat setelah pemberian uang, KPK menangkap Edy Nasution dan Doddy.
Edy Nasution dan Doddy pun sudah diadili dan telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman. Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saksikan juga video 'Aksi Bungkam Nurhadi Usai Diperiksa KPK':
(dhn/fjp)