"Masih proses, kita cari," ujar Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (5/1/2019).
LS dan HY ditangkap terpisah di Balikpapan dan Bogor. Kedua orang ini diduga memviralkan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangkanya dibagi tiga. Creator itu yang membuat, buzzer itu menyebarkan, forwarder sebagai yang meneruskan. Langkah selanjutnya, agar ditemukan dan ditangkap creator dan buzzer-nya," kata Dedi.
Lewat tersangka LS dan HY, polisi akan menelusuri pembuat hoax. LS dan HY, yang dikenai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, tidak ditahan.
Kabar hoax 7 kontainer surat suara tercoblos bikin geger pada Rabu (3/1). Jajaran komisioner KPU dan Bawaslu menyambangi Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok pada tengah malam.
Lewat pengecekan langsung ini, kabar surat suara tercoblos dipastikan bohong alias hoax. KPU lantas menegaskan surat suara Pilpres 2019 belum dicetak.
"Setiap pekerjaan KPU, KPU harus mampu mempertanggungjawabkan. Kali ini kami menganggap isu yang sekarang luar biasa berlebihan, maka kami merasa tidak cukup menjawab data dan fakta, tapi kami perlu melaporkan agar tidak ada kejadian ini berlanjut di masa datang," kata Ketua KPU Arief Budiman, Kamis (3/1).
Pernyataan ini disampaikan Arief setelah melaporkan hoax surat suara tercoblos ke Bareskrim Polri. KPU berharap Polri mengungkap pelaku penyebar hoax.
Simak Juga 'Kronologi Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos di Tanjung Priok':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini