Polisi Tetapkan 2 Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Sabtu, 05 Jan 2019 12:43 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Syahar Diantono (Audrey Santoso/detikcom)
Jakarta - Polisi menetapkan LS dan HY sebagai tersangka hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Kedua tersangka tidak ditahan polisi.

"Jadi itu kan ada 2, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan, sudah tersangka tapi tidak ditahan," ujar Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (5/1/2019).

Kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Syahar menyebut keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman terkait pasal sangkaan di bawah 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan HY dan LS diduga berperan sebagai orang yang membantu menyebarkan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Polisi kini berupaya menangkap orang yang berperan sebagai creator dan buzzer.

"Tersangkanya dibagi tiga. Creator itu yang membuat, buzzer itu menyebar, forwarder sebagai yang meneruskan. Langkah selanjutnya agar ditemukan dan ditangkap creator dan buzzer-nya," ujarnya.






Saksikan juga video 'Soal Hoax Surat Suara Tercoblos, Andi Arief Bisa Kena UU Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]


Polisi Tetapkan 2 Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos



(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads