"Ketiga wanita remaja yang diduga menjadi korban perdagangan manusia yakni HW (16), AD (17) dan D (18) yang berasal dari Bandung, Provinsi Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal saat dikonfirmasi, Sabtu (5/1/2019).
Kamal menyatakan terungkapnya dugaan perdagangan orang ini berawal dari laporan salah satu orang tua remaja asal Bandung itu. Polisi menyebut ketiga remaja wanita itu dipekerjakan di karaoke tersebut sejak 13 Desember 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mengelabui petugas mami B membuat surat domisili dengan menambah umur AD dan HW menjadi 21 tahun atau usia yang dianggap dewasa menurut KUHAP," jelas Kamal.
Ketiga korban tersebut sudah diterbangkan ke Bandung, Jawa Barat dengan pendampingan dari Polda Jawa Barat. Sementara 2 orang yang diduga sebagai pelaku, FA dan B telah ditahan untuk proses lebih lanjut.
"FA dan mami B terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 12 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman denda Rp 600 juta dan hukuman penjara selama 15 tahun," ucapnya. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini