Garis polisi hanya dipasang petugas di dispenser BBM jenis solar. Sehingga SPBU di Mojowarno ini tetap bisa melayani pembeli untuk BBM jenis lainnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, penyegelan SPBU bagian dari upaya pengembangan kasus penyelewengan solar bersubsidi yang gudang penimbunannya digerebek di wilayah hukumnya beberapa waktu lalu.
"Kami juga sudah memeriksa 14 karyawan SPBU, 2 di antaranya adalah pengawas SPBU," kata Fery kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).
Pengembangan kasus ini berdasarkan pengakuan tersangka Sugianto (28). Pria asal Desa Karangkedawang, Sooko, Mojokerto ini mengaku mengumpulkan solar bersubsidi dari beberapa SPBU. Menggunakan truk yang baknya dipasang tangki besar, tersangka mampu mengumpulkan 5 ribu liter solar bersubsidi setiap harinya.
Pembelian solar bersubsidi tersebut diduga melibatkan karyawan SPBU. Sehingga tersangka dengan mudah mendapatkan solar dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, polisi memeriksa 14 karyawan SPBU Mojowarno yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Yang jelas mereka (karyawan SPBU) ikut menikmati hasilnya. Mereka berpotensi menjadi tersangka," terang Fery.
Selain Sugianto, polisi juga menetapkan Direktur perusahaan distributor bahan bakar minyak (BBM) PT Mitra Central Niaga, Abd Wachid sebagai tersangka. Dalam kasus ini Wachid sebagai pembeli solar bersubsidi yang dikumpulkan dan ditimbun Sugianto di gudang Desa Gemekan, Kecamatan Sooko. Harga beli solar yang dipasang Wachid ke Sugianto Rp 6 ribu/liter.
Selanjutnya Wachid menjual solar bersubsidi ke perusahaan di Pasuruan dengan harga industri. Dia mematok harga jual ke perusahan tujuan di atas Rp 7 ribu/liter.
Untuk mengelabuhi perusahaan-perusahaan yang menjadi pelanggannya, Wachid menggunakan nama PT Mitra Central Niaga. Perusahaan distributor BBM yang berkantor di Desa Mandaranrejo, Panggungrejo, Kota Pasuruan ini mempunyai izin di bidang usaha tersebut.
Kasus penyelewengan solar bersubsidi ini terungkap setelah truk modifikasi milik Sugianto ditangkap anggota Sat Lantas Polres Mojokerto pertengahan Desember 2018. Melibatkan Sat Reskrim, penggerebekan ke gudang penimbunan solar pun dilakukan.
Selain meringkus Sugianto, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di gudang tersebut. Antara lain berupa 5 tandon kosong berkapasitas 1.000 liter, 9 tandon dengan kapasitas yang sama berisi solar bersubsidi, mesin pompa BBM, sebuah truk modifikasi, truk tangki berisi 8 ribu liter solar, serta 1 lembar nota pengiriman solar dari PT Mitra Central Niaga ke PT Duta Bangsa Mandiri.
Akibat perbuatannya, Sugianto kini harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 53 huruf a, b, c dan d juncto Pasal 23 atau Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Saksikan juga video 'Penyelewengan Solar Bersubsidi Dibongkar, Beromzet Fantastis!':
(fat/fat)