Divisi hukum dan pengawasan KPU Blora, Nailina Paramita Najati, menyebutkan dalam pelaporan yang disampaikan masing-masing tim kampanye dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), diketuhhuai saldo paslon nomor urut 1 nol rupiah.
"paslon nomor urut 01 sebesar nol rupiah dan nomor urut 02 sebesar Rp 10 juta," papatr Nailina dalam keterangannya yang diterima detikcom, Jum'at (4/1/19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPSDK merupakan bagian laporan dan kampanye yang harus disampaikan oleh peserta Pemilu tahun 2019 kepada KPU disamping Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"LPSDK adalah laporan yang berfokus pada penerimaan peserta pemilu termasuk calon-calon yang diajukan partai politik. LPSDK memuat informasi dan data penerimaan sumbangan tersebut dan bentuk-bentuk sumbangan berupa uang, jasa, atau barang," terangnya.
Nailina juga mengatakab seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di Blora juga telah melaporkan LPSDK masing-masing. Hanya satu partai yang tidak melakukan pelaporan yakni PKPI.
"Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Partai Politik terbesar adalah Partai Demokrat dengan total sumbangan Rp 170.245.500. Sedangkan penerimaan terkecil adalah Partai Amanat Nasional dengan besar sumbangan Rp 14.151.000," terangnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini