"Saat ini sudah diamankan 2 orang, yaitu di Bogor dan Balikpapan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2018).
Kedua orang tersebut berinisial HY dan LS. Mereka ikut menyebarkannya ke media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HY dan LS kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan. Mereka menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
"Kepada 2 orang tersebut dari penyidik Siber Bareskrim tidak dilakukan penahanan tapi melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan yang yang disampaikan ke penyidik," ucapnya.
Simak Juga 'Mendagri Minta Usut Tuntas Hoax Surat Suara Tercoblos':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini