"Kami mendesak Kapolri Tito Karnavian segera memberi penjelasan ihwal percobaan penjemputan paksa oleh polisi terhadap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief ke rumah yang disangka sebagai rumah beliau di Lampung," kata Rachland dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).
Rachland menyatakan polisi belum bisa menjemput paksa Andi Arief andai polisi memang berniat menjemput paksa Andi. Andi, kata Rachland, belum pernah sekali pun dipanggil polisi dalam kasus apa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachland memastikan Andi Arief adalah orang yang profesional. Andai Andi ingin dimintai keterangan oleh polisi, Rachland menyebut Andi siap memberi keterangan.
"Apabila polisi membutuhkan keterangan dari Andi Arief, kami memastikan beliau akan memenuhinya sebagai warga negara yang sadar hukum. Kami bahkan akan mendampinginya memenuhi panggilan polisi. Namun polisi berkewajiban melakukan tugas-tugasnya dalam cara yang menghormati hak-hak sipil, bukan malah melanggarnya," sebutnya.
"Kami menunggu klarifikasi segera dari Kapolri--termasuk apakah penjemputan paksa itu adalah buah dari pertimbangan otonom hukum atau pesanan dari otoritas politik," ucap Rachland.
Ihwal penggerudukan rumah Andi Arief ini disampaikan Andi lewat akun Twitter resminya. Namun polisi membantah telah menggeruduk rumah Andi Arief.
"Tidak ada gerebek ya, tidak ada penindakan oleh Krimsus Cyber ya, yang ada itu sambang, bukan rumahnya Andi Arief, itu sudah dijual sejak 2014," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih.
Simak Juga 'Beragam Tanggapan Soal Tantangan Donor Mata Andi Arief':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini