"Ya sesuai surat yang dari pak Dahnil sendiri yang bersangkutan berkenan hadir. Kami tinggal coba untuk melihat kembali menghubungi kan. Kan waktu itu suratnya dilayangkan oleh penasihat hukumnya. Nanti kami tanyakan ke penasihat hukumnya," kata Dikrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Adi juga mengatakan pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan BPK terkait audit potensi kerugian negara dari kegiatan kemah pemuda itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (keluar potensi kerugian negara), kan itu semua juga hasil dari data kami akan kami sampaikan ke BPK. Baru nanti BPK berdasarkan data kita melakukan penilaian, melakukan audit, penghitungan," imbuhnya.
Pemeriksaan Dahnil sedianya diagendakan pada Jumat (14/12/2018). Namun Dahnil meminta pemeriksaan tersebut untuk ditunda.
"Iya tapi kemarin pengacaranya kirim surat reschedule," kata Kasubdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan, Jumat (14/12/2018).
Polisi meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan karena diduga ada mark-up data keuangan di LPJ yang dibuat oleh Pemuda Muhammadiyah. Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.
Terkait kasus ini, Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang senilai Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.
Simak Juga 'Dugaan Mark-Up Kemah Pemuda yang Seret Dahnil Anzar':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini