"Penyidik melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dari siang 3 Januari 2019 hingga malam," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Jumat (4/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 3 lokasi tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan keuangan serta barang bukti elektronik," ucap Febri.
Ada 8 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum ini. Mereka ialah, pembuat komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah; PPK SPAM Darurat Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin yang diduga sebagai penerima suap.
Kemudian 4 orang lainnya dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Dirut dan Direktur PT WKE, Budi Suharto serta Lily Sundarsih; dan dua direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, yakni Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Jumlah suap yang diduga diterima para pejabat Kementerian PUPR itu ialah Rp 5,3 miliar, USD 5.000, dan SGD 22.100. Duit itu diduga merupakan bagian fee 10 persen dari total nilai proyek Rp 429 miliar yang didapat oleh kedua perusahaan itu. Salah satu proyek yang terkait kasus ini adalah SPAM untuk daerah bencana, yakni Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang beberapa waktu lalu diterjang tsunami.
Tonton juga video 'Geledah Rumah Tersangka Suap Spam, KPK Sita Uang Hingga Deposito':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini