Joko Jumadi, salah seorang perwakilan dari tim pengacara Baiq Nuril, mengatakan, persoalan yang mengatur tentang kekhilafan atau kekeliruan hakim itu telah diatur dalam Pasal 263 Ayat 2C Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata itu telah diatur dalam Pasal 263 Ayat 2C. Itu yang menjadi dasar kita mengajukan permohonan PK," kata Joko Jumadi dalam jumpa persnya di Fakultas Hukum Universitas Mataram, sebagaimana dilasir Antara, Kamis (3/1/2019).
Baca juga: Baiq Nuril Serahkan Memori PK ke PN Mataram |
Dalam KUHAP memang ada beberapa alasan yang kuat untuk mengajukan sebuah PK. Selain memunculkan bukti baru (novum), baik berupa saksi maupun barang, alasan kekhilafan atau kekeliruan hakim juga dapat menjadi syarat dari pengajuan PK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, MA menganulir putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Baiq Nuril dinilai bersalah karena menyadap/merekam tanpa izin telepon atasannya, meski percakapan itu berkonten pornografi.
Saksikan juga video 'Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini