Ajukan PK, Baiq Nuril Nilai Hakim Agung Khilaf

Ajukan PK, Baiq Nuril Nilai Hakim Agung Khilaf

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Jan 2019 13:27 WIB
Baiq Nuril (lamhot/detikcom)
Mataram - Baiq Nuril Maknun mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan ada kekhilafan hakim. Di mana majelis kasasi menghukum Nuril dengan hukuman 6 bulan penjara.

Joko Jumadi, salah seorang perwakilan dari tim pengacara Baiq Nuril, mengatakan, persoalan yang mengatur tentang kekhilafan atau kekeliruan hakim itu telah diatur dalam Pasal 263 Ayat 2C Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata itu telah diatur dalam Pasal 263 Ayat 2C. Itu yang menjadi dasar kita mengajukan permohonan PK," kata Joko Jumadi dalam jumpa persnya di Fakultas Hukum Universitas Mataram, sebagaimana dilasir Antara, Kamis (3/1/2019).

Dalam KUHAP memang ada beberapa alasan yang kuat untuk mengajukan sebuah PK. Selain memunculkan bukti baru (novum), baik berupa saksi maupun barang, alasan kekhilafan atau kekeliruan hakim juga dapat menjadi syarat dari pengajuan PK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, hakim agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.


Dalam putusannya, MA menganulir putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Baiq Nuril dinilai bersalah karena menyadap/merekam tanpa izin telepon atasannya, meski percakapan itu berkonten pornografi.



Saksikan juga video 'Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads