Baiq Nuril Serahkan Memori PK ke PN Mataram

Baiq Nuril Serahkan Memori PK ke PN Mataram

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Jan 2019 13:18 WIB
Mataram - Baiq Nuril menyerahkan berkas permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Nuril dihukum 6 bulan penjara karena merekam percakapan mesum atasannya, H Muslim.

Perempuan yang tersandung pidana ketika masih berstatus tenaga honorer di SMAN 7 Mataram ini menyerahkan berkas PK ke pengadilan dengan didampingi tim pengacaranya.


Joko Jumadi, salah seorang perwakilan dari tim pengacara Baiq Nuril, mengatakan berkas PK telah diserahkan dengan sejumlah alasan yang menurutnya patut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam membuat keputusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam berkas, kita sudah cantumkan beberapa alasan yang cukup jelas. Mudah-mudahan dapat diterima majelis," kata Joko Jumadi setelah menyerahkan berkas permohonan PK milik Baiq Nuril di PN Mataram sebagaimana dilansir Antara, Kamis (3/1/2019).

Menanggapi penyerahan berkas permohonan PK Baiq Nuril, PN Mataram melalui juru bicaranya, Didiek Jatmiko, memaparkan sejumlah tahapan yang harus ditempuh dari upaya hukum luar biasa tersebut sebelum sampai ke meja sidang Mahkamah Agung (MA).

"Setelah berkas diterima, sesuai dengan aturan KUHAP, pengadilan bertugas memeriksa perkara PK-nya," ucap Didiek Jatmiko.

Pemeriksaan perkara tersebut, jelasnya, akan dilakukan dalam sebuah persidangan yang diawali dengan penunjukan majelis hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram.

"Apakah alasan yang diajukan pemohon dapat memenuhi unsur atau tidak, semua akan diperiksa dalam sidang. Makanya pihak pemohon maupun termohon nantinya akan dipanggil dalam sidang," ujarnya.

Setelah pemeriksaan persidangan yang sifatnya resmi dan terbuka untuk umum itu selesai, selanjutnya majelis hakim akan membuat pendapat terhadap PK yang telah diajukan.

Pendapat tersebut kemudian akan dituangkan dalam berita acara pendapat yang turut dilimpahkan bersama berkas PK ke Mahkamah Agung.

"Saya rasa untuk prosesnya (sidang pemeriksaan berkas permohonan PK) tidak akan lama, setelah majelis hakim ditetapkan, prosesnya akan cepat," ucap Didiek.


Mahkamah Agung melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusannya, MA menganulir putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Saksikan juga video 'Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads