"Yang pertama, saya maafkan. Saya, suami saya, dan anak saya. Saya juga sudah jelaskan ini ke anak saya. Kita maafkan," kata Dita di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Alasan Dita mencabut laporan itu, Sri baru saja mempunyai anak dan masih dalam masa menyusui. Selanjutnya Dita akan berkoordinasi dengan penyidik terkait proses administrasi pencabutan laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan maaf Sri disampaikan langsung kepada Dita saat bertemu di Mapolda Metro Jaya. Sri mengatakan perbuatan yang telah dilakukannya murni suatu keteledoran.
"Nggak (ada suruhan), itu murni, murni kebodohan saya. Tidak ada tekanan dari mana pun, tidak ada suruhan dari mana pun," imbuhnya.
Sebelumnya, Sri ditangkap di kawasan Tapos, Depok, Sabtu (29/12/2018). Polisi menyita ponsel pelaku dalam penangkapan itu.
Polisi kemudian menetapkan Sri sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45a ayat 2 dan/atau pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Namun polisi tak menahan Sri karena tersangka memiliki bayi yang harus disusui dan bersikap kooperatif.