"Ada anak (berusia) 40 hari menyusui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/1/2019).
Selain itu, Sri dinilai kooperatif. Sri dilepas setelah 1x24 jam diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diamankan di rumahnya di kawasan Sukatani, Tapos, Depok, pada Sabtu (29/12/2018). Sejumlah barang bukti disita polisi dari rumah pelaku.
"Motif dari tersangka melakukan posting-an di akun FB miliknya hanya meneruskan ulang pesan yang didapatkan dari grup WA (WhatsApp) yang diikuti tersangka," jelas Argo.
Sebelumnya, Dita Sari melaporkan kasus itu ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (5/11/2018). Laporan Dita diterima dengan nomor surat STTL/1164/XI/2018/BARESKRIM.
Dita, yang didampingi pengacaranya, AD Handoko, melaporkan sejumlah akun media sosial dengan Pasal 27 dan 28 UU ITE. Dita tidak terima dengan tudingan yang menyebutnya sebagai anak PKI.