Penyebar Fitnah Politikus PKB Dita Sari Anak PKI Tak Ditahan Polisi

Penyebar Fitnah Politikus PKB Dita Sari Anak PKI Tak Ditahan Polisi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 02 Jan 2019 18:59 WIB
Dita Indah Sari (kerudung cokelat)-Sri Destri (kerudung biru) (Kanavino/detikcom)
Jakarta - Polisi tidak menahan Sri Destri Sundari (30), penyebar fitnah yang menuding politikus PKB Dita Sari sebagai anak PKI. Sri tidak ditahan lantaran masih menyusui.

"Ada anak (berusia) 40 hari menyusui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/1/2019).

Selain itu, Sri dinilai kooperatif. Sri dilepas setelah 1x24 jam diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia kooperatif, (dikenai) wajib lapor," ucapnya.

Pelaku diamankan di rumahnya di kawasan Sukatani, Tapos, Depok, pada Sabtu (29/12/2018). Sejumlah barang bukti disita polisi dari rumah pelaku.


"Motif dari tersangka melakukan posting-an di akun FB miliknya hanya meneruskan ulang pesan yang didapatkan dari grup WA (WhatsApp) yang diikuti tersangka," jelas Argo.

Sebelumnya, Dita Sari melaporkan kasus itu ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (5/11/2018). Laporan Dita diterima dengan nomor surat STTL/1164/XI/2018/BARESKRIM.

Dita, yang didampingi pengacaranya, AD Handoko, melaporkan sejumlah akun media sosial dengan Pasal 27 dan 28 UU ITE. Dita tidak terima dengan tudingan yang menyebutnya sebagai anak PKI.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads