Polda DIY Tak Persoalkan Pelapor Perkosaan Mahasiswi UGM Bukan Korban

Polda DIY Tak Persoalkan Pelapor Perkosaan Mahasiswi UGM Bukan Korban

Ristu Hanafi - detikNews
Senin, 31 Des 2018 17:07 WIB
Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Sleman - Polda DIY tak mempersoalkan pelapor kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM saat menjalani KKN di Pulau Seram, Maluku bukan korbannya sendiri. Diketahui, pihak pelapor atas nama Arif Nurcahyo, Kepala Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM.

"Karena ini deliknya delik biasa, maka siapapun bisa membuat laporan polisi, ketika dia mendengar melihat suatu tindak pidana," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo kepada wartawan di Mapolda DIY, Senin (31/12/2018).

"Pak Arif ini mewakili membuat laporan polisi, wakil dari UGM, karena masih di dalam lingkup UGM (korban dan terlapor)," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hadi pun menjelaskan kenapa bukan korban yang melapor. Menurutnya, korban sebetulnya sudah dihubungi polisi untuk membuat laporan tapi yang bersangkutan menolak.

"Kenapa bukan korban, karena korban memang tidak mau melaporkan kepada kita. Jadi korban tidak mau membuat laporan polisi, itu sudah kita hubungi sudah kita sampaikan bahwa 'Anda adalah korban, dan Anda (silakan) membuat laporan polisi'. Tetapi korban kurang berkenan atau tidak bersedia membuat laporan polisi," ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum terlapor, Tommy Susanto mempertanyakan kapasitas pelapor dalam kasus ini.


"Kami mempertanyakan dalam laporan polisi, disangkakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan, ini delik aduan, berarti standing legal pelapornya harus korban, tapi ini pelapor atas nama Arif Nurcahyo, seorang laki-laki. Pertanyaannya, siapa itu Arif Nurcahyo, saat kejadian ada di mana," tandas Tommy kepada wartawan di sebuah warung kopi di Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Depok, Sleman, Sabtu (29/12/2018).

Tommy pun mempertanyakan kenapa bukan mahasiswi yang merasa menjadi korban yang melapor ke polisi.


"Kita juga klarifikasi, terlapor dalam kasus ini hanya satu yaitu Arif Nurcahyo dari pihak UGM, tidak ada dari pihak korban. Yang jadi pertanyaan kenapa korban tidak melapor ke polisi, kenapa hanya curhat kepada Balairung (Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa Balairung UGM, menerbitkan artikel berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan'), dan bahkan cerita. Kenapa tidak melapor ke polisi, polisi itu tempatnya menegakkan hukum," sebut Tommy.


Simak Juga 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':

[Gambas:Video 20detik]


(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads