"Terlalu dini ngomong SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Jadi hanya orang-orang yang ngawur itu yang ngomong perkara ini akan di-SP3. Percaya kepada polisi, kita transparan dan kita tahu menjadi perhatian publik, maka kita akan hati-hati sekali," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo kepada wartawan di Mapolda DIY, Senin (31/12/2018).
"Jadi jika ada yang ngomong perkara ini akan di-SP3, itu bullshit, tidak. Artinya kita akan jalan (penyidikan) sesuai aturan KUHAP," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UGM pernah membuat surat kepada kita, secara resmi surat yang ditujukan kepada Kapolda dan Direktorat Reskrimum untuk meminta kepada kita melakukan penyelidikan, kemudian diterbitkan surat perintah penyelidikan. Karena locus di Maluku, maka kita undang penyidik Maluku ke sini," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga proses penyelidikan diputuskan dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Hasil penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa itu ada, orangnya ada, TKP-nya ada. Hanya yang menjadi masalah temposnya terlalu lama, tahun 2017 diadukan 2018. Namun itu bukan menjadi masalah bagi kita asalkan waktunya tidak kedaluwarsa, dalam perkara ini belum kedaluwarsa," papar Hadi.
Simak Juga 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini