"Selama tahun 2018, bidang pengawasan kami telah memproses dan menjatuhkan hukuman terhadap 25 orang pegawai. Baik pegawai tata usaha dan jaksa," ucap Kepala Kejati Jabar Raja Nafrijal di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (31/12/2018).
Raja mengatakan para jaksa telah diberi hukuman. Hukuman yang diberikan beragam dari mulai ringan hingga berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Asisten Bidang Pengawasan (AsWas) Kejati Jabar Enen Saribanon mengatakan dari jumlah 14 jaksa nakal, ada 5 orang yang diberi hukuman berat. Hukuman yang diberikan berupa penurunan pangkat hingga dicopot statusnya sebagai jaksa.
"Untuk jaksa, hukumannya pencopotan sebagai jaksa ada empat orang dan penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah satu orang. Untuk pencopotan sebagai jaksa dia tidak bisa lagi menjadi jaksa dengan waktu bisa tiga sampai empat tahun, tergantung pimpinan," ujarnya.
Enen menjelaskan kesalahan jaksa berbagai macam. Menurutnya, ada jaksa yang indisipliner dan menyalahi wewenang sebagai jaksa.
"Salah satunya tidak profesional dalam melaksanakan pelayanan hukum dan penegakan hukumnya," kata Enen. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini