"Selama tahun 2018 ini, kita berhasil menangkap 13 DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Kajati Jabar Raja Nafrijal di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (31/12/2018).
Raja menjelaskan jumlah ke-13 buronan tersebut paling banyak berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang sebanyak 5 orang. Sementara buronan lain berasal dari Kejati Jabar, Kejari Bandung, Indramayu, Kota Bogor, Depok, Kabupaten Bogor, Kuningan dan Kabupaten Cirebon masing-masing 1 orang buron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga kita yang bekerja sama dengan KPK," kata Raja.
Salah satu penangkapan buronan hasil kerja sama dengan KPK ialah penangkapan Didi Supriadi di sebuah indekos elit di Solo, Jawa Tengah. Terpidana kasus korupsi kredit senilai Rp 25 miliar tersebut ditangkap Kejati Jabar, Kejari Solo dan Koordinator dan Supervisi (Korsup) KPK pada Jumat (9/11) lalu.
Didi ditetapkan buron setelah perkara korupsi kredit usaha rakyat (KUR) Bank BNI dengan plafon Rp 25 Miliar inkrah di tingkat Pengadilan Tinggi Jabar pada tahun 2016. Saat itu, Didi yang memang tak ditahan dengan alasan kooperatif justru melarikan diri sehingga belum menjalani putusan pengadilan.
"Seperti kasus kita kemarin di Solo, itu kerja sama dengan KPK," ucapnya.
Selain menangkap buronan sendiri, Kejati Jabar juga turut membantu menangkap buronan Kejati wilayah lain. Dia mencontohkan beberapa waktu lalu tim Kejati Jabar ikut membantu meringkus buronan Kejati Batam di Cimahi.
"Jadi bukan buronan kita saja, buronan dari wilayah lain juga yang sedang ada di sini, kita bantu," kata Raja. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini