"Sudah terima berkas tahap pertama seminggu lalu. Diterimanya di Bogor yang menangani, tapi nanti di-backup oleh Kejati (Jabar)," ujar Kajati Jabar Raja Nafrijal di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (31/12/2018).
Raja mengatakan saat ini jaksa tengah menganalisis berkas yang dikirimkan oleh penyidik Polda Jabar tersebut. Pihaknya belum bisa memastikan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk perkara tersebut, pihaknya membentuk tim jaksa khusus. Bahkan, Kajari Cibinong Bambang Hartoto ditunjuk untuk memimpin tim jaksa.
"Sudah dipersiapkan jaksa. Jaksa itu tim, kalau enggak salah diketuai oleh Kajari Cibinong. Jadi Pak Kajari yang menangani," kata dia.
Informasi yang dia terima, kasus tersebut akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Namun ada kemungkinan perkara tersebut akan ditarik untuk diadili di Bandung.
"Karena menarik perhatian, saya dapat indikasi mungkin akan disidangkan di Bandung. Baru indikasi," ucap Raja.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja, MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saksikan juga video 'Bahar bin Smith Ditahan, Fahri Minta Polisi Jelaskan Kasusnya':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini