Polisi juga menangkap Dedi K (38) dan Ahmad S (36), warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Hasil produksi miras dua pelaku diduga menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Penggerebekan dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama anggota Polsekta Sukodono, Kamis (27/12/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penggrebekan berawal dari Polsekta Sukodono mendapatkan laporan dari masyarakat tentang tempat produksi atau penyulingan miras. Setelah ditindak lanjuti, tim gabungan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa fakta. Dan kami berhasil menangkap pembuat penyulingan miras. Pada saat penangkapan, mereka juga sedang mengkonsumsi narkoba," kata Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di mapolresta, Sabtu (29/12/2018).
Kapolresta mengatakan, dari hasil penangkapan menginterogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwa benar telah membuat miras jenis arak dengan cara membuat alat penyulingan secara manual dan seadanya. Bahan dasar arak kembang dicampur air mineral dengan perbandingan 1 dibanting 1 setengah.
"Selanjutnya dikemas dalam botol lalu dimasukan dalam kardus berisikan masing-masing @ 12 botol per kardus. Selain berhasil mengamankan pelaku, tim juga berhasil melakukan penyitaan barang bukti," tambahnya.
Dia menerangkan miras yang diproduksi tersangka diduga telah dikomsumsi beberapa pemuda di kawasan Sukodono. Bahkan ada dua warga diduga habis mengomsumsi miras yang dioplos dan meninggal dunia.
"Dua pemuda itu yakni Bima (19) warga Bakalan, Kecamatan Sugiyo, Lamongan yang ngontrak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Dan Moh Farkan (25), warga Desa Sambi Bulu, Kecamatan Taman, Sidoarjo dikabarkan tewas setelah diduga menenggak miras oplosan," terangnya.
Meninggalnya mereka tidak pada saat ketika mengumsumsi miras tersebut, melainkan keesokan harinya, Rabu (26/12). Korban Bima bersama lima temannya berangkat kerja di PT Santos Panjunan. Setelah pulang, korban Bima mengeluh perutnya sakit kemudian diantar berobat ke bidan desa setempat. Karena masih mengeluh sakit, korban kemudian di bawa ke RS Rahman Rahim, Sukodono.
"Pada hari Kamis, (27/12/2018), korban dinyatakan meninggal dunia pukul 03.00 WIB dan satu teman lainnya yakni Moh Farkan juga dikabarakan meninggal di Rumah Sakit Siti Khodijah Taman, Sidoarjo, Jumat (28/12)," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan pasal 204 ayat (2) tentang menjual barang berbahaya jo pasal 146 tentang memproduksi dan memperdagangkan pangan berbahaya.
"Untuk konsumsi narkoba ancamannya 12 tahun penjara, sementara untuk menjual belikan atau memproduksi pangan berbahaya ancaman seumur hidup," jelasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini