Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Subroto mengaku akan mengkaji konten buku tersebut dengan pihak terkait. Sebab menurut Undang-undang Perbukuan, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengawasi barang cetakan.
"Akan kami lihat sesuai dengan aturan yang ada. Sesuai dengan UU Perbukuan, kami punya tugas pengawasan barang cetakan, sehingga akan kami kaji dulu apakah buku dengan judul itu mengandung (ajaran komunis) atau tidak," kata Subroto kepada detikcom, Jumat (28/12/2018).
Subroto menambahkan, pihaknya juga akan meneliti apakah buku yang beredar tersebut merupakan cetakan baru atau lama. Bila terbukti memenuhi unsur yang dilarang, maka pihaknya akan segera melakukan tindakan hukum.
![]() |
Sementara itu, Wakil Bupati Kediri Masykuri mengatakan pemkab akan berkoordinasi dengan Dandim maupun Kejaksaan Negeri serta pihak terkait lainnya untuk menentukan 'nasib' buku-buku tersebut.
"Kami koordinasi dengan Dandim. Yang berhak menentukan buku itu tidak boleh beredar adalah jaksa. Jadi ini juga oleh Kajari sudah dikonsultasikan, nanti buku itu layak edar atau tidak," jelas Masykuri.
Di sisi lain, Masyuri meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak berasumsi apapun terkait temuan itu. Sebagai bentuk pencegahan, pemkab juga tetap ikut mengawasi peredaran buku-buku yang dianggap sesat seperti buku yang mengandung ajaran komunis, terutama di Kabupaten Kediri.
Diberitakan sebelumnya, Selasa (25/12) lalu, sekitar 160 buku dengan berbagai judul yang diduga mengandung ajaran komunis diamankan dari sebuah toko buku di Pare, Kabupaten Kediri.
Menurut keterangan yang diperoleh petugas, toko buku tersebut milik warga Surabaya, yang saat ini tengah berada di Jambi. Salah satu penjaga toko mengatakan, buku-buku itu dibawa oleh pemilik toko sekitar seminggu yang lalu dari sebuah bazar buku di Jakarta. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini