Menkum HAM soal Remisi Ahok: Itu Hak Dia

Menkum HAM soal Remisi Ahok: Itu Hak Dia

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 27 Des 2018 12:42 WIB
Foto: Menkum HAM Yasonna Laoly (depan tengah). (Bil Wahid-detikcom)
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bicara soal remisi yang diberikan untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Yasonna mengatakan remisi itu merupakan hak setiap orang.

"Soal Ahok itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia, tidak ada diskriminasi hukum terhadap setiap orang. Karena itu bukan tindak pidana yang masuk dalam kategori PP 99," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Kamis (27/12/2018).


Dia mengatakan pemerintah menjalankan keputusan sesuai aturan yang ada. Yasonna menegaskan semua orang sama di mata hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka sesuai haknya dan sampai sekarang dia tidak memasukkan, belum ada register F-nya, maka ketentuan hukum harus kita laksanakan. Semua orang sama di mata hukum," ujarnya.

Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada Natal 2018 sebanyak 1 bulan. Ahok diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019.

"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada tanggal 24 Januari 2019," ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Kusmanto saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (25/12).


Total remisi yang didapat Ahok 3 bulan 15 hari. Ade menyebut salah satu alasan Ahok mendapat remisi yaitu telah berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama lebih dari 6 bulan.

Ahok sebelumnya divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Di tanggal yang sama, Ahok langsung ditahan.


Saksikan juga video 'Terselip Nama Ahok dalam Pleidoi Ahmad Dhani':

[Gambas:Video 20detik]

(abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads