"Soal Ahok itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia, tidak ada diskriminasi hukum terhadap setiap orang. Karena itu bukan tindak pidana yang masuk dalam kategori PP 99," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Kamis (27/12/2018).
Baca juga: Momen Natal, Ahok Dapat Remisi 1 Bulan |
Dia mengatakan pemerintah menjalankan keputusan sesuai aturan yang ada. Yasonna menegaskan semua orang sama di mata hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada Natal 2018 sebanyak 1 bulan. Ahok diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019.
"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada tanggal 24 Januari 2019," ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Kusmanto saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (25/12).
Total remisi yang didapat Ahok 3 bulan 15 hari. Ade menyebut salah satu alasan Ahok mendapat remisi yaitu telah berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama lebih dari 6 bulan.
Ahok sebelumnya divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Di tanggal yang sama, Ahok langsung ditahan.
Saksikan juga video 'Terselip Nama Ahok dalam Pleidoi Ahmad Dhani':
(abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini